Pemeriksaan Belum Selesai, Komnas HAM: Bharada E Bisa Jadi Bukan Pelaku Tunggal
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 06 Agustus 2022 12:03 WIB
ORBITINDONESIA - Komnas HAM menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, tersangka kasus polisi tembak polisi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, belum tentu menjadi pelaku penembakan.
Hal tersebut lantaran Bharada E masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Polri maupun dari Komnas HAM.
"Makanya saya bilang belum tentu Richard itu pelakunya. Sementara itu dia (Bharada E) ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dikutip Orbit Indonesia dari Pikiran-Rakyat.com pada Sabtu, 6 Agustus 2022.
Baca Juga: Super Junior Bakal Konser di Jakarta, Yuk Intip Harga Tiketnya
Ahmad Taufan mengatakan, sepanjang belum ada hasil final pemeriksaan tetap ada kemungkinan banyak spekulasi.
Di antaranya yakni kemungkinan pelaku penembakan lebih dari satu orang. Dengan kata lain, Bharada E bisa jadi bukan satu-satunya tersangka atau pelaku tunggal dalam kasus tersebut.
"Bisa begitu, bisa dia lakukan tapi dia tidak sendiri, kemungkinan masih ada beberapa," ujarnya.
Baca Juga: Marinir Filipina Dapat Kiriman Rompi Antipeluru dari Israel
"Maka saya katakan, bisa jadi dia melakukan itu sendirian, bisa jadi dia melakukan bersama orang lain," lanjutnya.