Orbit Indonesia
Pemeriksaan Belum Selesai, Komnas HAM: Bharada E Bisa Jadi Bukan Pelaku Tunggal
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 06 Agustus 2022 12:03 WIB
Ahmad Taufan menerangkan, penetpan Bharada E sebagai tersangka tidak serta merta menetapkan dirinya sebagai pelaku.
"Bisa jadi dia tidak melakukan sama sekali tapi ada orang lain melakukan. Makanya menurut saya penyidik menetapkan dia sebagai tersangka, tapi harus dibuktikan kebenaran materilnya," katanya.
Baca Juga: MotoGP Inggris 2022: Fabio Quartararo Terkena Sanksi, Para Pembalap Tunjukan Rasa Solidaritas
Dalam perkara ini Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.*** (Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Komnas HAM: Bharada E Belum Tentu Jadi Pelaku Penembak Brigadir J)