DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jadi Tersangka, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Jebloskan Dua Mantan Petinggi Perusahaan Daerah ke Tahanan

image
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tmur merilis perkembangan kasus dugaan korupsi di perusahaan daerah setempat.

Terus dikatakannya, adapun alasan penahanan yakni diduga tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP,” paparnya.

"Untuk diketahui bersama, terhadap dua orang tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Klas IIA Samarinda," tutur Toni. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait