Orbit Indonesia
Jadi Tersangka, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Jebloskan Dua Mantan Petinggi Perusahaan Daerah ke Tahanan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 08 Februari 2023 16:06 WIB
Terus dikatakannya, adapun alasan penahanan yakni diduga tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP,” paparnya.
"Untuk diketahui bersama, terhadap dua orang tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Klas IIA Samarinda," tutur Toni. ***