Jadi Tersangka, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Jebloskan Dua Mantan Petinggi Perusahaan Daerah ke Tahanan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 08 Februari 2023 16:06 WIB
ORBITINDONESIA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadikan dua mantan direktur Perusahaan Daerah (Perusda) dari PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (MMPKT) dan anak perusahaannya PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Amiek Mulandari di Samarinda, Rabu, 8 Februari 2023 mengatakan, penyidik menahan dua tersangka, HA selaku Dirut PT MMPKT periode Tahun 2013-2017 dan LA selaku Direktur PT MMPH periode Tahun 2013-2017.
“Penahanan kedua tersangka ini berkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT MMPH yang adalah anak perusahaan BUMD PT MMPKT,” ujar Amiek Mulandari melalui Kasipenkum Toni Yuswanto.
Baca Juga: Johnny G Plate Diperiksa Kejaksaan Agung Kamis Besok Terkait Kasus Korupsi Pengadaan BTS 4G, Sebagai Apa
Kronologi penetapan dan penahanan tersangka adalah bahwa PT MMPH yang adalah anak perusahaan dari BUMD PT MMPKT pada kurun waktu Tahun 2014-2015 meminjamkan uang kepada PT MMPH dengan alasan kerja sama investasi tanpa melalui kajian, feasibility study dan rencana dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP).
Kemudian uang yang diserahkan dari PT MMPKT kepada PT MMPH adalah berasal dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Timur kepada PT MMPKT.
Pinjaman tersebut rencananya oleh PT MMPH akan digunakan untuk kegiatan penyertaan modal di bidang manpower supply, pembiayaan proyek kawasan bussiness park, dan pembangunan workshop dan SPBU di kilometer 4 Loa Janan.
"Sejak awal diduga sudah adanya permufakatan yang tak beres dari para tersangka dalam pengelolaan keuangan yang memberikan pinjaman tanpa melalui suatu kajian, kelayakan studi bisnis, RKAP dan persyaratan lain yang diatur dalam aturan perundang-undangan, sehingga mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp25.209.090.090," ujar Toni.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Setujui Penghentian Penuntutan 2 Perkara Pidana di Kalimantan Tengah
Terus dikatakannya, adapun alasan penahanan yakni diduga tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP,” paparnya.
"Untuk diketahui bersama, terhadap dua orang tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Klas IIA Samarinda," tutur Toni. ***