DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pelaku Pembakaran Lahan Perkebunan di Muara Enim Sumatra Selatan Ditangkap Kepolisian

image
Lahan di perbatasan antara Desa Air Cekdam, Rambang Niru dan Desa Belimbing, Muara Enim Sumatra Selatan yang dibakar oleh pelaku berinsial AF (44 tahun), Jumat.

ORBITINDONESIA – Terduga pelaku pembakaran untuk perkebunan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan ditangkap kepolisian."Pelaku pembakaran lahan.

Pelaku yang ditangkap adalah AF (44 tahun), warga Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jendral Polisi Albertus R Wibowo, di Palembang, Senin 6 Februari 2023.

Menurutnya, pelaku AF ditangkap personel Kepolisian Sektor Muara Enim di perbatasan antara Desa Air Cekdam dan Desa Belimbing Jaya, Belimbing, pada Jumat.

Baca Juga: Kota Palembang Raih Nilai Tertinggi Pelayanan Publik 2022 di Sumatra Selatan dari Ombudsman

Di lokasi penangkapan, polisi menemukan AF sedang membuka perkebunan dengan membakar hutan di atas lahan dengan luas lebih dari satu hektare.

Dari situ, kepolisian langsung menangkap pelaku beserta barang bukti di antaranya jerigen bekas wadah minyak solar, potongan kayu yang terbakar dan sebuah korek api gas.

Dari hasil penyelidikan kepolisian pelaku diketahui adalah pemilik lahan tersebut.

“Pelaku diamankan di Kantor Kepolisian Muara Enim,” kata dia.

Baca Juga: Tengah Malam, Puluhan Narapidana Kasus Narkoba Sumatra Selatan Diangkut Bus Menuju Nusakambangan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 108 Juncto pasal 56 ayat (1) UU RI no 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan atau pasal 187 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.

Albertus memastikan instansinya siap menindak tegas seusai aturan berlaku terhadap segala bentuk perbuatan melawan hukum hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Kepolisian menerjunkan personel untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tidak membakar lahan.

Adapun salah satu upayanya itu Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menjalin kerjasama dengan Perusahaan Hutan Tanaman Industri di daerah setempat.

Baca Juga: Fenty Apriana dari Dinas Kesehatan Palembang Sumatra Selatan Imbau Masyarakat tidak Konsumsi Chiki Ngebul

Ia menjelaskan langkah cepat tersebut dilakukan setelah Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan musim kemarau tahun ini akan lebih panas dari tahun sebelumnya.

Informasi dari BMKG menyebutkan adanya fenomena El-Nino menjadi salah satu faktor penyebab peningkatan cuaca saat musim kemarau yang berlangsung sepanjang triwulan kedua atau di mulai sekitar Mei 2023.

"Atas kondisi demikian tentu membuat potensi karhutla meningkat sehingga selain penindakan hukum juga perlu dilakukan segera upaya mitigasinya," kata kapolda. ***

Berita Terkait