Pelaku Pembakaran Lahan Perkebunan di Muara Enim Sumatra Selatan Ditangkap Kepolisian
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 06 Februari 2023 16:40 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 108 Juncto pasal 56 ayat (1) UU RI no 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan atau pasal 187 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.
Albertus memastikan instansinya siap menindak tegas seusai aturan berlaku terhadap segala bentuk perbuatan melawan hukum hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Kepolisian menerjunkan personel untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tidak membakar lahan.
Adapun salah satu upayanya itu Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menjalin kerjasama dengan Perusahaan Hutan Tanaman Industri di daerah setempat.
Baca Juga: Fenty Apriana dari Dinas Kesehatan Palembang Sumatra Selatan Imbau Masyarakat tidak Konsumsi Chiki Ngebul
Ia menjelaskan langkah cepat tersebut dilakukan setelah Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan musim kemarau tahun ini akan lebih panas dari tahun sebelumnya.
Informasi dari BMKG menyebutkan adanya fenomena El-Nino menjadi salah satu faktor penyebab peningkatan cuaca saat musim kemarau yang berlangsung sepanjang triwulan kedua atau di mulai sekitar Mei 2023.
"Atas kondisi demikian tentu membuat potensi karhutla meningkat sehingga selain penindakan hukum juga perlu dilakukan segera upaya mitigasinya," kata kapolda. ***