DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

ILUNI UI Watch: Pemilihan Langsung Ketua Umum Iluni UI Bermasalah dan Harus Ditunda

image
Pemilihan Ketua Umum ILUNI UI 2022 - 2025

ORBITINDONESIA - Pemilihan langsung atau Pemila Calon Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) 2022 bermasalah dan karena itu harus ditunda, karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ILUNI UI yang ditetapkan Munas tahun 2019.

Seruan itu disampaikan Koordinator ILUNI UI Watch, Budhius Ma’ruff kepada media, 24 Agustus 2022, di Jakarta.

Budhius Ma’ruff, lulusan FISIP UI 1988 menjelaskan, imbauan untuk menunda pelaksanaan Pemila ini dimaksudkan agar hasil pemilhan langsung ketua umum ILUNI UI ini memiliki legitimasi yang kuat di mata seluruh stakeholder ILUNI UI. Sehingga tidak dapat digugat hasilnya di kemudian hari oleh para kandidat.

Baca Juga: Korlantas Usul Biaya Balik Nama Kendaraan dan Pajak Progresif Dihapus, Ini Alasannya

Adalah naif, tegas Budhius, jika sebuah proses pemilihan  ketua umum sebuah organisasi paguyuban seperti ILUNI UI, yang dianggap demokratis dan modern, namun ternyata dalam pelaksanaannya tidak sesuai dan bertentangan dengan AD/ART-nya sendiri.

Budhius mengatakan, jika  Pemila tetap dilanjutkan, maka  ini akan sangat memalukan Almamater dan mencoreng nama besar UI di mata masyarakat.

ILUNI UI Watch setidaknya menemukan 2 kesalahan fatal yang dilakukan Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana dalam menggelar Pemila Iluni UI ini.

Pertama, adalah pelanggaran Bab I pasal 2 ayat 1 poin c dalam Anggaran Rumah Tangga  ILUNI UI tentang Hak Anggota, yang berbunyi, “ Anggota berhak memilih dan dipilih untuk jabatan  di semua jenjang atau tingkat kepengurusan dalam organisasi ILUNI UI sesuai dengan status asal keanggotaannya”.

Baca Juga: Profil Jess No Limit, Gamers yang Baru Saja Melamar Sisca Kohl

Pasal ini kemudian dikebiri, dimandulkan, dan dilindas oleh ketetapan yang dibuat Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana.

Mereka mengeluarkan syarat yang sangat memberatkan bagi mayoritas anggota Iluni UI, yakni biaya pendaftaran sebagai calon ketua umum sebesar Rp 50 juta dan sekaligus menyerahkan uang jaminan kepada panitia sebesar Rp 100 juta.

Dengan syarat uang sebesar itu, yakni Rp 150 juta, maka hanya alumni yang memiliki kekayaan melimpah saja yang akan sanggup mencalonkan diri sebagai ketum.

Artinya, hanya alumni dengan kelas sosial atas lah yang sanggup maju sebagai kandidat. Sedangkan alumni UI kelas bawah yang masih kere, hidup pas-pasan atau dengan simpanan yang tidak banyak dalam kantongnya, jangan bermimpi untuk dapat menjadi Ketua Umum.

Baca Juga: Wapres Maruf Amin: Pemerintah Pikirkan Opsi Kenaikan Harga BBM, Apa Saja?

“Pendekatan kelas yang diterapkan panitia pelaksana ini sekaligus menciderai semangat demokrasi yang dianut Indonesia,” kata Budhius.

Mestinya, panitia sebagai kepanjangan tangan pengurus harian ILUNI UI Pusat membuat ketentuan dan ketetapan persyaratan, yang tetap mengacu pada Anggaran Rumah Tangga ILUNI UI.

Yakni, yang menyatakan bahwa semua anggota Iluni UI dapat dipilih dalam pemilihan langsung tanpa dipersulit dan dibuat sulit oleh Panitia, dengan syarat biaya pendaftaran yang selangit tersebut.

Pengingkaran dari pasal 2 ayat 1 poin c ini, masuk dalam kategori pelanggaran serius dan oleh sebab itu Pemila Iluni UI periode 2022-2025 wajib dan harus ditunda.

Baca Juga: Voting Pemilihan Ketua Umum ILUNI UI Harus Ditunda Karena Sistem e-Vote UI Connect Belum Layak

Ketentuan panitia dengan biaya pendaftaran itu harus dicabut dan dibatalkan sebagai syarat maju sebagai caketum Iluni UI, dan kemudian membuka pendaftaran ulang caketum yang semangat nya sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga.***

 

Berita Terkait