ILUNI UI Watch: Pemilihan Langsung Ketua Umum Iluni UI Bermasalah dan Harus Ditunda
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 26 Agustus 2022 13:09 WIB
ORBITINDONESIA - Pemilihan langsung atau Pemila Calon Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) 2022 bermasalah dan karena itu harus ditunda, karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ILUNI UI yang ditetapkan Munas tahun 2019.
Seruan itu disampaikan Koordinator ILUNI UI Watch, Budhius Ma’ruff kepada media, 24 Agustus 2022, di Jakarta.
Budhius Ma’ruff, lulusan FISIP UI 1988 menjelaskan, imbauan untuk menunda pelaksanaan Pemila ini dimaksudkan agar hasil pemilhan langsung ketua umum ILUNI UI ini memiliki legitimasi yang kuat di mata seluruh stakeholder ILUNI UI. Sehingga tidak dapat digugat hasilnya di kemudian hari oleh para kandidat.
Baca Juga: Korlantas Usul Biaya Balik Nama Kendaraan dan Pajak Progresif Dihapus, Ini Alasannya
Adalah naif, tegas Budhius, jika sebuah proses pemilihan ketua umum sebuah organisasi paguyuban seperti ILUNI UI, yang dianggap demokratis dan modern, namun ternyata dalam pelaksanaannya tidak sesuai dan bertentangan dengan AD/ART-nya sendiri.
Budhius mengatakan, jika Pemila tetap dilanjutkan, maka ini akan sangat memalukan Almamater dan mencoreng nama besar UI di mata masyarakat.
ILUNI UI Watch setidaknya menemukan 2 kesalahan fatal yang dilakukan Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana dalam menggelar Pemila Iluni UI ini.
Pertama, adalah pelanggaran Bab I pasal 2 ayat 1 poin c dalam Anggaran Rumah Tangga ILUNI UI tentang Hak Anggota, yang berbunyi, “ Anggota berhak memilih dan dipilih untuk jabatan di semua jenjang atau tingkat kepengurusan dalam organisasi ILUNI UI sesuai dengan status asal keanggotaannya”.
Baca Juga: Profil Jess No Limit, Gamers yang Baru Saja Melamar Sisca Kohl
Pasal ini kemudian dikebiri, dimandulkan, dan dilindas oleh ketetapan yang dibuat Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana.