DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bejat, Guru SMK di Tarakan Lakukan Pelecehan Seksual, Tiga Siswi Jadi Korban

image
Ilustrasi oknum guru SMK di Tarakan lakukan pelecehan seksual terhadap siswinya.

ORBITINDONESIA - Seorang oknum guru SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara melakukan pelecehan terhadap tiga siswinya sendiri.

Akibat perbuatannya dalam kasus pelecehan seksual terhadap siswinya sendiri, oknum guru SMK yang berinisial UM tersebut harus berhadapan dengan hukum.

Dilansir dari ANTARA, Senin, 26 September 2022, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi mengatakan bahwa pelaku pelecehan seksual tersebut berstatus sebagai guru honorer.

Baca Juga: Azyumardi Azra dan Perhatiannya Pada Civil Society

Dia menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Juli dan Agustus 2022

Sementara, laporan baru masuk pada 20 September 2022. Laporan dilayangkan oleh orangtua korban.

Berdasarkan laporan dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku melakukan aksinya pada pada saat jam pulang sekolah sekitar pukul 17.00 WITA, dengan modus menarik korban ke bawah tangga di sekolah kemudian melancarkan aksinya.

Baca Juga: Italia Wajib Menang Lawan Hungaria, Syarat Lolos ke Semifinal UEFA Nations League, Ini Taktik Roberto Mancini

"Modusnya dengan cara memaksa, jadi saat jam pulang yang bersangkutan memang targetkan yang menjadi korbannya, pelaku tarik secara paksa kemudian dia bawa ke bawah tangga," katanya.

Saat ini total ada tiga korban, satu orang yang melapor ke Polres Tarakan, kemudian yang dua orang yang juga korban sebelumnya.

Korban rata-rata baru berumur 16 dan 17 tahun atau di bawah umur.

Baca Juga: Kasihan, Jessica Iskandar Rawat Sendiri Baby Don yang Sakit, Kemana Vincent?

Sampai saat ini pelaku tidak mengakui terkait kejadian tersebut.

Namun yang pasti korban mengalami trauma bahkan tidak masuk sekolah pada jam pelajaran oknum guru tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 381 ayat 3 junto pasal 76 D sub pasal 82 ayat 2 junto pasal 76 D UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan menjadi undang-undang dan atau pasal 6 huruf c dan pasal 15 ayat 1 huruf b UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***

Berita Terkait