Anies Baswedan Menuju Lengser: Ketua DPRD DKI Minta Anies Jangan Lagi Lantik Pejabat Baru
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 13 September 2022 13:37 WIB
ORBITINDONESIA – Menuju lengser dari jabatannya selaku Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta jangan lagi melantik pejabat baru di sana-sini, karena bisa mengganggu stabilitas sosial, politik, dan birokrasi yang sehat.
Permintaan kepada Anies Baswedan itu diungkap oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat paripurna tentang pemberhentian Anies Baswedan selaku Gubernur di gedung DPRD DKI di Jakarta, Selasa 13 September 2022.
Menurut Prasetyo, penghentian pelantikan pejabat baru di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta dimaksudkan agar tidak menabrak aturan yang berlaku.
Baca Juga: Film Komedi Keluarga Ngeri Ngeri Sedap, Siap Wakili Indonesia di Ajang Piala Oscar
Anies Baswedan akan lengser keprabon (turun dari kekuasaan) pada 16 Oktober 2022 setelah lima tahun menjadi Gubernur DKI Jakarta.
"Kami mengusulkan agar Gubernur DKI tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku," kata Prasetyo.
Prasetio menambahkan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali menerbitkan Pengumuman Nomor 12 tahun 2022 pada 6 September 2022 terkait seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon dua di Pemprov DKI Jakarta.
Lima jabatan tinggi pratama itu yang akan diadakan seleksi terbuka yakni Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI.
Baca Juga: Inilah Derertan Pemenang Emmy Awards 2022, Ada Michael Keaton hingga Squid Game
Kepala Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah DKI, Direktur RSKD Duren Sawit dan Direktur RSUD Pasar Minggu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 234 ayat 4 disebutkan bahwa proses pengangkatan kepala perangkat daerah yang menduduki jabatan administrator dilaksanakan melalui seleksi sesuai proses seleksi JPT Pratama seperti diatur dalam undang-undang terkait aparatur sipil negara.
Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian mengangkat atau melantik kepala perangkat daerah dari hasil seleksi tersebut sesuai pasal 235 ayat 1 Undang-Undang tersebut.
Namun, gubernur atau wakil gubernur dilarang melaksanakan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Baca Juga: Liga Champions: Liverpool vs Ajax, Prediksi Pertandingan, Head to Head, dan Link Streaming
Ketentuan itu tertuang dalam pasal 71 ayat 2 ada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
Sedangkan hasil seleksi terbuka jabatan tinggi pratama itu diperoleh pada 3 Oktober 2022 dan masa jabatan Gubernur Anies Baswedan pada 16 Oktober 2022 sudah berakhir atau kurang dari 13 hari jelang pensiun sebagai gubernur. ***