DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Anies Baswedan Menuju Lengser: Ketua DPRD DKI Minta Anies Jangan Lagi Lantik Pejabat Baru

image
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) Memberi Keterangan Pers Setelah Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Selasa 13 September 2022.

Kepala Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah DKI, Direktur RSKD Duren Sawit dan Direktur RSUD Pasar Minggu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 234 ayat 4 disebutkan bahwa proses pengangkatan kepala perangkat daerah yang menduduki jabatan administrator dilaksanakan melalui seleksi sesuai proses seleksi JPT Pratama seperti diatur dalam undang-undang terkait aparatur sipil negara.

Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian mengangkat atau melantik kepala perangkat daerah dari hasil seleksi tersebut sesuai pasal 235 ayat 1 Undang-Undang tersebut.

Namun, gubernur atau wakil gubernur dilarang melaksanakan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Baca Juga: Liga Champions: Liverpool vs Ajax, Prediksi Pertandingan, Head to Head, dan Link Streaming

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 71 ayat 2 ada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

Sedangkan hasil seleksi terbuka jabatan tinggi pratama itu diperoleh pada 3 Oktober 2022 dan masa jabatan Gubernur Anies Baswedan pada 16 Oktober 2022 sudah berakhir atau kurang dari 13 hari jelang pensiun sebagai gubernur. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait