Anies Baswedan Menuju Lengser: Ketua DPRD DKI Minta Anies Jangan Lagi Lantik Pejabat Baru
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 13 September 2022 13:37 WIB
Kepala Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah DKI, Direktur RSKD Duren Sawit dan Direktur RSUD Pasar Minggu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 234 ayat 4 disebutkan bahwa proses pengangkatan kepala perangkat daerah yang menduduki jabatan administrator dilaksanakan melalui seleksi sesuai proses seleksi JPT Pratama seperti diatur dalam undang-undang terkait aparatur sipil negara.
Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian mengangkat atau melantik kepala perangkat daerah dari hasil seleksi tersebut sesuai pasal 235 ayat 1 Undang-Undang tersebut.
Namun, gubernur atau wakil gubernur dilarang melaksanakan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Baca Juga: Liga Champions: Liverpool vs Ajax, Prediksi Pertandingan, Head to Head, dan Link Streaming
Ketentuan itu tertuang dalam pasal 71 ayat 2 ada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
Sedangkan hasil seleksi terbuka jabatan tinggi pratama itu diperoleh pada 3 Oktober 2022 dan masa jabatan Gubernur Anies Baswedan pada 16 Oktober 2022 sudah berakhir atau kurang dari 13 hari jelang pensiun sebagai gubernur. ***