Dinilai Cacat Hukum, Tiga Ketua Dewan Kadin Sumatra Barat Tolak Hadiri Musyawarah di Bukittinggi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 21 Juli 2022 19:23 WIB
ORBITINDONESIA - Tiga ketua dewan di Kadin Sumatra Barat resmi menolak hadir pada Musyawarah Propinsi VII di Bukittingi, karena mereka menilai agenda itu ada cacat secara hukum.
Ketiga ketua dewan yang menolak hadir adalah Ketua Dewan Kehormatan, Pertimbangan, dan Penasihat.
Demikian keterangan tertulis yang diterima ORBITINDONESIA dari mantan Wakil Ketua Umum bidang Infokom Awaluddin Awe, Kamis 21 Juli 2022.
Baca Juga: Motor dan Mobil Dilarang Masuk ke Area Stadion Sewaktu PSIS Semarang Melawan RANS Nusantara FC
Keputusan tidak hadir ketiga Ketua Dewan tersebut diputus dalam rapat secara zoom pada Rabu sampai Kamis dini hari yang membahas pelanggaran AD/ART pada Musyawarah Provinsi VII Kadin Sumatra Barat yang rencananya digelar di Hotel Pusako Bukittinggi, Sabtu 23 Juli 2022.
Rapat dipimpin oleh Ketua Dewan Penasihat Basril Djabar, dihadiri Ketua Dewan Pertimbangan Budi Syukur dan Ketua Dewan Kehormatan Leonardy Harmainy.
Rapat juga dihadiri anggota Tim Penyelamat Kadin Sumatra Barat antara lain Aim Zein, Rinaldo, Sam Salam, Asnawi Bahar, Bachter Bachtiar, dan Awaluddin. Dari unsur anggota luar biasa adalah Yusran Maulana dari PHRI.
"Kami tolak dan kami sepakat tidak akan menghadirinya," kata Ketua Dewan Penasihat Kadin Sumatra Barat Basril Djabar dalam keterangannya kepada wartawan usai rapat tersebut.
Baca Juga: Harga Tiket Masuk PSIS Semarang Melawan RANS Nusantara FC Rp75 Ribu Sampai Rp200 Ribu
Menurut Basril, keputusan menolak menghadiri musyawarah tersebut didasari oleh keinginan dan harapan untuk memperbaiki kesalahan dari pengurus Kadin Sumatra Barat bersama SC dan OC yang telah dibentuk untuk melaksanakan musyawarah.
"Jika kami hadir berarti kami ikut melegalkan kesalahan. Kami tidak mau, karena kami adalah orang-orang yang taat pada undang-undang dan anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga Kadin," kata Basril tegas.
Selain tidak menghadiri musyawarah, Dewan Pertimbangan bersama Tim Save Kadin (TSK) juga akan melaporkan Ketua Umum Kadin Sumatra Barat Ramal Saleh dan Ketua Kadin Indonesia ke pengadilan, dengan tuduhan melanggar Undang Undang Nomor 1 tahun 1987, AD/ART dan PO Kadin.
Tim Save Kadin bersama dewan Kadin Sumatra Barat juga melaporkan Ramal Saleh bersama Ketua SC dan OC Musyawarah Provinsi VIII kepada Polres Bukittinggi dengan tuduhan menjalankan rapat gelap dan meminta polisi tidak memberi izin musyawarah provinsi.
Baca Juga: Inilah Jadwal Tanding dan Bigmatch PSS Sleman Bulan Juli dan Agustus 2022
Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin yang terdiri dari asosiasi dan himpunan juga diminta oleh para ketua dewan ini untuk tidak menghadiri musyawarah tersebut. ***