Dinilai Cacat Hukum, Tiga Ketua Dewan Kadin Sumatra Barat Tolak Hadiri Musyawarah di Bukittinggi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 21 Juli 2022 19:23 WIB
Menurut Basril, keputusan menolak menghadiri musyawarah tersebut didasari oleh keinginan dan harapan untuk memperbaiki kesalahan dari pengurus Kadin Sumatra Barat bersama SC dan OC yang telah dibentuk untuk melaksanakan musyawarah.
"Jika kami hadir berarti kami ikut melegalkan kesalahan. Kami tidak mau, karena kami adalah orang-orang yang taat pada undang-undang dan anggaran dasar maupun anggaran rumah tangga Kadin," kata Basril tegas.
Selain tidak menghadiri musyawarah, Dewan Pertimbangan bersama Tim Save Kadin (TSK) juga akan melaporkan Ketua Umum Kadin Sumatra Barat Ramal Saleh dan Ketua Kadin Indonesia ke pengadilan, dengan tuduhan melanggar Undang Undang Nomor 1 tahun 1987, AD/ART dan PO Kadin.
Tim Save Kadin bersama dewan Kadin Sumatra Barat juga melaporkan Ramal Saleh bersama Ketua SC dan OC Musyawarah Provinsi VIII kepada Polres Bukittinggi dengan tuduhan menjalankan rapat gelap dan meminta polisi tidak memberi izin musyawarah provinsi.
Baca Juga: Inilah Jadwal Tanding dan Bigmatch PSS Sleman Bulan Juli dan Agustus 2022
Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin yang terdiri dari asosiasi dan himpunan juga diminta oleh para ketua dewan ini untuk tidak menghadiri musyawarah tersebut. ***