Tiga Kali Gagal Bina Rumah Tangga, Sopir Odong Odong Asal Pekalongan Ini Hamili Remaja 17 Tahun di Kalideres
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 15 Mei 2023 07:47 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Seorang pria berinisial RIS (42) yang bekerja sebagai sopir odong odong tega menyetubuhi gadis remaja di sebuah rumah kontrakannya di kawasan Semanan Kalideres Jakarta Barat.
Dari hasil pemeriksaan, sang sopir odong odong ternyata sudah tiga kali gagal bina rumah tangga. Pelaku diketahui berasal dari Pekalongan.
Ironisnya Pria Berinisial RIS (42) yang berprofesi sebagai sopir odong odong tersebut melakukan perbuatan asusila terhadap gadis remaja berinisial NN (17) yang masih punya masa depan panjang.
Baca Juga: Staycation itu Apa dan Berapa Banyak Pelaku Staycation di Amerika Serikat
Akibat perbuatan bejat pelaku, korban hingga hamil 3 bulan.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat AKP Syafri Wasdar mengatakan, pelaku RIS (42) ini berprofesi sebagai seorang sopir odong odong
"Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak 4 kali sejak bulan januari 2023 hingga korban hamil 3 bulan," ujar Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar, dikutip Orbit Indonesia, Senin 15 Mei 2023.
Baca Juga: Desa Suruh, Desa Terpencil di Trenggalek Jawa Timur yang Penuh Gotong Royong
Syafri menjelaskan korban berkenalan dengan pelaku saat pertama kali korban menaiki kendaraan odong odong pelaku.
Saat menaiki kendaraan odong odong tersebut kemudian pelaku tertarik akan kecantikan korban dan berkenalan dengan meminta no hp korban.
Berjalannya waktu antara pelaku dan korban sudah sering kali berkomunikasi melalui ponsel hingga pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan yang ditempati.
Baca Juga: Keruntuhan Silicon Valley Bank, Dampak Kripto dan Undang-Undang Penyeimbangan Fed
Setibanya dirumah kontrakan, pelaku kemudian mengajak untuk berhubungan intim dengan korban.
Mendengar hal yang tidak pantas tersebut kemudian korban sempat menolak namun korban tak kuasa dengan paksaan pelaku yang terus memaksa untuk menyetubuhi korban dengan dibekap tangan pelaku agar korban tidak berteriak.
"Korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali sejak Januari 2023 hingga kini korban hamil," katanya.
Mendengar dan mengetahui anaknya tersebut dihamili kemudian orang tua korban melaporkan ke Polsek Kalideres.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan, Setelah menerima adanya laporan tersebut kemudian kami langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku.
Pria 42 tahun asal Pekalongan Jawa Tengah ini pun tak berdaya saat dilakukan penjemputan dirumah kontrakannya di daerah semanan Kalideres Jakarta Barat oleh anggota kepolisian dari Polsek Kalideres.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UURI no 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara plus kebiri serta denda Rp5 miliar***
Kamu bisa mendapatkan beragam informasi dan artikel lainnya dari OrbitIndonesia.com di Google News.