Tiga Kali Gagal Bina Rumah Tangga, Sopir Odong Odong Asal Pekalongan Ini Hamili Remaja 17 Tahun di Kalideres
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 15 Mei 2023 07:47 WIB
Berjalannya waktu antara pelaku dan korban sudah sering kali berkomunikasi melalui ponsel hingga pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan yang ditempati.
Baca Juga: Keruntuhan Silicon Valley Bank, Dampak Kripto dan Undang-Undang Penyeimbangan Fed
Setibanya dirumah kontrakan, pelaku kemudian mengajak untuk berhubungan intim dengan korban.
Mendengar hal yang tidak pantas tersebut kemudian korban sempat menolak namun korban tak kuasa dengan paksaan pelaku yang terus memaksa untuk menyetubuhi korban dengan dibekap tangan pelaku agar korban tidak berteriak.
"Korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali sejak Januari 2023 hingga kini korban hamil," katanya.
Mendengar dan mengetahui anaknya tersebut dihamili kemudian orang tua korban melaporkan ke Polsek Kalideres.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan, Setelah menerima adanya laporan tersebut kemudian kami langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku.
Pria 42 tahun asal Pekalongan Jawa Tengah ini pun tak berdaya saat dilakukan penjemputan dirumah kontrakannya di daerah semanan Kalideres Jakarta Barat oleh anggota kepolisian dari Polsek Kalideres.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UURI no 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara plus kebiri serta denda Rp5 miliar***
Kamu bisa mendapatkan beragam informasi dan artikel lainnya dari OrbitIndonesia.com di Google News.