Pemkot Surakarta Wacanakan Lokasi Parkir Bersama Bagi Pemilik Mobil yang Tidak Punya Garasi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 02 Maret 2023 20:42 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah tekah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi.
Namun, banyak pemilik mobil yang tidak memiliki cukup lahan atau ruang untuk membangun garasi.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah kota mewacanakan tempat parkir komunal untuk warga pemilik mobil yang tidak mempunyai lahan luas untuk garasi.
Baca Juga: KPK Akan Telusuri Harta Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta
"Intinya saya beri waktu bagi warga untuk memahami aturan itu. Aturan sudah keluar, segera disiapkan garasinya," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Solo, Kamis, 2 Maret 2023 sebagaimana dilansir dari ANTARA.
Sosialisasi dan waktu yang diberikan kepada masyarakat untuk memahami aturan tersebut, kata dia, selama 1 tahun.
"Intinya saya tahu warga butuh waktu untuk persiapan itu semua. Satu tahun saya kira itu waktu yang sudah sangat cukup," katanya.
Baca Juga: Perhatian, Pemilik Mobil di Surakarta Kini Wajib Punya Garasi di Rumah atau Kena Denda
Meski demikian, jika kondisi rumah tidak memungkinkan untuk dibangun tempat parkir, pemerintah daerah akan mencarikan solusi lain.