DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Rangkuman Kasus Kompol D, Drama Perselingkuhan hingga Tewasnya Mahasiswi Universitas Suryakancana

image
Ilustrasi Selingkuh. Rangkuman Kasus Kompol D, Drama Perselingkuhan hingga Tewasnya Mahasiswi Universitas Suryakancana

ORBITINDONESIA- Kasus kompol D kini menjadi sorotan publik, setelah seorang perempuan berinisial N mengaku sebagai istri dari kompol D. Berikut rangkuman kasusnya.

Mulanya, perempuan yang disebut sebagai selingkuhan Kompol D sedang naik mobil Audi A6.

Mobil Audi A6 yang dikemudikan Sugeng tersebut kemudian terlibat kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni pada Jumat 20 Januari 2023 di Cianjur, Jawa Barat.

Baca Juga: Sedih, Kisah Kakek 70 Tahun yang Curi Mobil di Tebet Ternyata Ingin Ziarah ke Makam Istrinya

Publik pun banyak bertanya, apa hubungannya kasus perselingkuhan Kompol D dengan kecelakaan tersebut? Apakah ada motif terselubung?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya mengatakan, kasus ini merupakan kelalaian sopir atau pengemudi kendaraan Audi A6.

Selain Sugeng sebagai pengendara, mobil Audi A6 juga ditumpangi oleh perempuan berinisial N yang mengaku istri dari seorang anggota polisi.

Baca Juga: Bikin Kaget, Varrel Bramasta Tiba Tiba Setuju Ibunya Venna Melinda Damai dengan Ferry Irawan

Namun, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa N merupakan perempuan yang memiliki hubungan istimewa dengan Kompol D.

Polda Metro Jaya kini telah memutasikan Kompol D terkait dengan kasus pelanggaran kode etik profesi Polri.

"Mutasi ini juga merupakan bagian daripada punishment dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karier masing-masing personel," katanya.

Baca Juga: Berkunjung ke Medan, Ridwan Kamil Puji Habis Bobby Nasution: Momentum Langka Punya Wali Kota Muda

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 yang diterima pada Senin 31 Januari 2023.

Menurut surat telegram tersebut terdapat 180 polisi yang dimutasi salah satunya Kompol D.

Kompol D dimutasi dari jabatan sebelumnya Kepala unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kota Palembang Raih Nilai Tertinggi Pelayanan Publik 2022 di Sumatra Selatan dari Ombudsman

Trunoyudo juga menambahkan pemeriksaan terhadap Kompol D masih berlangsung dan menegaskan setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi.

"Program Bapak Kapolda (Irjen Pol Fadil Imran) jelas, komitmennya bagaimana membangun suatu pembinaan karier, ada reward, pasti ada punishment," ujarnya.

Sebelumnya Kompol D telah diperiksa karena melanggar kode etik profesional Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.***

Berita Terkait