DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kriminalisasi Terhadap Korban Mafia Tanah adalah Pelanggaran HAM

image
Aksi FKMTI melawan mafia tanah

ORBITINDONESIA - Forum Korban Mafia Tanah Indonensia (FKMTI) menggelar unjuk rasa di Komnas HAM. Mereka mendesak Komnas HAM agar membebaskan sejumlah kasus kriminalisasi terhadap anggotanya. 

Mereka sebetulnya adalah pemilik sah tanah. Namun tanah mereka menjadi incaran mafia tanah karena lokasi yang strategis dan bernilai jual tinggi.

"Upaya hukum korban yang telah dilakukan korban biasanya tak digubris pihak instansi terkait dan dapat dengan mudah dikalahkan oleh pihak yang mengincar tanah korban," ujar juru bicara FKMTI Sutarman, usai melapor kepada staf Komisioner Komnas HAM, di Jakarta, Senin 30 Januari 2023.

Baca Juga: Detik detik Pesawat Lion Air JT 797 Tabrak Garbarata, Begini Hasil Uji Urine Crew

Sebagai contoh dugaan kriminalisasi terhadap Ketua FKMTI dan istrinya. Mereka membeli dari para pemilik girik dengan total luas 1 ha lebih di Cengkareng, Jakarta Barat pada 2006.

Semua dokumen kepemilikan tanah girik-girik tersebut sudah sah berdasarkan surat-surat yang dikeluarkan baik oleh pihak kelurahan maupun pihak kecamatan setempat dan instansi terkait lainnya.

Sutarman menjelaskan, sebagai contoh, girik no 1906 milik AH Subrata yang dibeli SK Budiardjo jelas tercatat di kelurahan, dan AJB nya tercatat di Kecamatan Cengkareng.

Bahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada 17 Juli tahun 2007 telah memutuskan untuk mengeluarkan tanah Girik milik AH Subrata seluas 2231 m2 dari SHGB PT BMJ dengan amar putusan No 442/PDT.G/2006/PN.JKT.BRT.

Baca Juga: Yang Sedang Butuh Pekerjaan, Ada Lowongan Kerja di Hotman Paris and Partners

Sutarman menambahkan, menurut kuasa hukum Ketua FKMTI, putusan tersebut sebetulnya sudah inkrah, karena pihak BMJ tidak mengajukan banding.

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait