DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kriminalisasi Terhadap Korban Mafia Tanah adalah Pelanggaran HAM

image
Aksi FKMTI melawan mafia tanah

Namun dengan dalih tidak menerima surat putusan pengadilan, pada 2008, PT BMJ menggugat amar putusan pengadilan sebelumnya yang memenangkan AH Subrata.

Padahal salinan putusan telah dikirim pihak pengadilan telah sesuai yang tercatat di SHGB alamat PT BMJ di jalan Gajah Mada, bukan di kawasan Palmerah. Dan berdasarkan surat keterangan kelurahan tidak PT BMJ tidak berdomisili di Palmerah.

Setelah gugatan PT BMJ dikabulkan, AH Subrata pun akan mengajukan banding atas putusan no 372/PDT.G/Jakbar yang merugikannya. Namun dia justru dilaporkan dan langsung ditahan di Polda pada April 2010.

Baca Juga: BRI Liga 1: Kejutan, Egi Maulana Vikri Berlabuh ke Dewa United

"Hal ini kerap terjadi, rakyat biasa bisa dikriminalisasi meski dokumen kepemilikan tanahnya sah tapi bisa direkayasa menjadi tersangka dan diminta supaya berdamai agar tidak menggugat lagi.

Sebaliknya jika rakyat biasa yang melaporkan penyerobotan tanah oleh konglomerat, tidak digubris oleh aparat. Sebagai contoh, tanah girik seluas 2,5 ha milik Rusli Wahyudi di BSD, Tangsel.

Meski putusan pengadilan sudah inkrah bahkan sudah dieksekusi pada tahun 98, tapi tanah tersebut masih dikangkangi oleh pengembang," ungkapnya

Pada 2019, lanjutnya, sudah ada putusan MA bahwa tidak ada catatan jual beli atas girik milik Rusli. Bahkan sudah ada perintah Irjen Kemendagri agar melaksanakan putusan pengadilan KIP dan sudahi menerbitkan LHP (laporan hasil pemeriksaan) bahwa memang benar tidak ada catatan jual beli atau pelepasan hak girik c913.

Baca Juga: BRI Liga 1: Balas Dendam, Motif Tujuh Tersangka Pelemparan Bus Persis Solo

Namun hingga kini pihak Kecamatan Serpong belum menjalankan perintah pengadilan untuk membuat pernyataan bahwa tidak ada catatan jual beli girik C913.

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait