Kriminalisasi Terhadap Korban Mafia Tanah adalah Pelanggaran HAM
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 30 Januari 2023 17:25 WIB
2, Melindungi rakyat yang tengah mempertahankan hak atas tanah milik mereka agar tidak jadi sasaran kriminalisasi oleh komplotan mafia dan oknum aparat hukum, dengan mendesak pihak kepolisian menerbitkan surat edaran pada jajarannya.
Yakni, agar melakukan pemeriksaan terkait kasus pertanahan tidak hanya berdasarkan bukti formil berupa sertifikat tanah tetapi harus diperiksa warkahnya.
Ini karena sudah terbukti banyak sertifikat asli bisa terbit tanpa alas hak kepemilikan yang sah. seperti beda lokasi tapi bisa terbit sertifikat di atas tanah milik orang lain.
Baca Juga: Hevearita Gunaryanti Rahayu Dilantik Jadi Wali Kota Semarang, Pendukung: mBak Ita Wonder Woman
3. Memberikan rekomendasi kepada instansti terkait untuk segera membebaskan rakyat yang sedang dikriminalisasi termasuk Ketua FKMTI SK Budiardjo dan istrinya, yang saat ini ditahan pada saat proses praperadilan tengah berlangsung serta mendesak pihak kepolisian
4. Mendukung upaya pembentukan pengadilan adhoc Pertanahan untuk penyelesaian konflik pertanahan dengan hakim independen dan dengan melakukan adu data atas hak kepemilikan awal tanah secara terbuka.***