DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kriminalisasi Terhadap Korban Mafia Tanah adalah Pelanggaran HAM

image
Aksi FKMTI melawan mafia tanah

"Rusli Wahyudi pun pernah mengalami kriminalisasi. Untungnya, saat itu pihak kejaksaan menghentikan penuntutan. Nasib yang sama menimpa Edwin T, Namun hakim menghentikan persidangan dan meminta jaksa mengembalikan SHM miliknya. Anehnya, sampai kini sertifikat tanah di Bintaro tersebut tidak sampai ke tangannya," tambahnya

Menurut Sutarman, upaya kriminalisasi juga dialami Zubaedah, pemilik tanah SHGB di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur. Meski sudah menang di Pengadilan tetapi masih digugat lagi. Beberapa tahun lalu, Zubabedah pernah dikriminalisasi.

Dan saat ini juga tengah diperiksa Polda Metro Jaya karena dilaporkan pihak lain yang mengklaim tanah Zubaedah.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi Sumatra Barat Jebloskan 3 Tersangka Penipuan Investasi Jilbab ke Tahanan

Padahal tanah tersebut sudah ditempati keluarga Zubaedah sudah lebih dari 50 tahun, SHGB nya pun bisa jaminan di Bank BCA. Sementara alas hak pihak yang mengklaim tanahnya berbeda lokasi.

Masih banyak lagi korban mafia tanah yang mengalami kriminalisasi dan intimidasi.
Seharusnya para korban mendapatkan perlindungan dari lembaga negara, bukan sebaliknya justru dijadikan tersangka untuk kepentingan mafia tanah.

Apakah karena para korban hanyalah rakyat biasa yang harus mengalah ditindas oleh oligarki? Jika kriminalisasi terhadap ini dibiarkan maka sama komplotan mafia telah menginjak-menginjak dasar negara Pancasila dan UUD 45.

Dan bisa menguasai tanah di NKRI untuk kepentingan bisnis segelintir orang dan bukan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Karena itu FKMTI SK meminta Komnas HAM:

Baca Juga: Sunanto Ketua Umum PP Muhammadiyah Usul Presiden Jokowi Dijuluki Presiden Perintis Indonesia Maju

1) membuat pernyataan tegas bahwa Mafia tanah beserta bekingnya yang merampas hak tanah rakyat dengan berbagai cara termasuk kategori pelanggaran HAM Berat.

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait