Polisi: Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Rancang Aksi Perampokan di Dalam Lapas
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 27 Januari 2023 18:50 WIB
ORBITINDONESIA - Polisi menetapkan status tersangka kepada mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar terkait kasus perampokan di rumah dinas (rudin) Wali Kota Blitar Santoso yang terjadi pada Desember 2022 lalu.
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar diduga ikut membantu merancang aksi perampokan tersebut saat berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) bersama lima orang tersangka lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol Totok Suharyanto di Surabaya, Jumat, 27 Januari 2023 menjelaskan bahwa keterlibatan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar diawali sekitar Agustus tahun 2020 hingga Februari 2021.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Blitar Dua Periode Samanhudi Anwar Tersangka Perampokan Rudin, Benarkah Ingin Balas Dendam
Totok menerangkan, tersangka berinisial N dan A yang telah ditangkap lebih dulu, sebelumnya pernah tinggal satu lapas di Jawa Tengah dengan tersangka Samanhudi Anwar.
Samanhudi kemudian memberikan suatu informasi kepada N dan A terkait dengan rencana perampokan di rudin Wali Kota Blitar.
"Peristiwa ini diawali dari tahun 2020 berkisar bulan Agustus sampai Februari 2021, saat itu tersangka yang kemarin dilakukan penangkapan, yakni tersangka N dan A sama-sama menjalani hukuman pidana di sebuah lapas di Jawa Tengah. Di sana mereka ketemu dan tersangka S memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara N dan lima orang itu dilakukan 'curas' (pencurian dengan kekerasan) pada bulan Desember 2022," kata Totok, dilansir dari Antara.
Baca Juga: Dalang Perampokan Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Ternyata Baru Bebas dari Lapas
Totok mengungkapkan bahwa Samanhudi tidak mendapat bagian dari hasil perampokan karena yang bersangkutan hanya memberikan bantuan berupa keterangan delik terhadap tindakan pidana.
Mengenai motif tersangka yang ditengarai karena dendam, Totok menyebut hal tersebut masih didalami.
Demikian pula dugaan Samanhudi yang mendanai aksi perampokan tersebut.
"Itu masuk dalam proses pembuktian, namun keterangan awal hanya memberikan informasi berkaitan dengan keterangan tentang kondisi rumah," katanya.
Baca Juga: Waduh, Dalang Perampokan Rumah Wali Kota Blitar Santoso Ternyata Orang Dekat
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Lintar Mahardono menambahkan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar bersikap kooperatif saat ditangkap di luar rumahnya.
"Dia sedang duduk-duduk. Ditangkap kooperatif. Tadi (ditangkap) bersama rekannya dan kami datangi, rekannya juga kooperatif," ujar Lintar.
Atas perbuatannya, Samanhudi Anwar dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP karena membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Baca Juga: Ehem, Ini Deretan 7 Kota Penghasil Cowok Ganteng di Indonesia, Ladies Merapat Yuk!
Sebelumnya menangkap Samanhudi, polisi juga telah menangkap tiga orang pelaku. Dua pelaku lainnya masih buron.***