DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mantan Vice President Operasional Yayasan ACT Hariyana Divonis 3 Tahun Penjara

image
Suasana persidangan pembacaan vonis terhadap terdakwa penggelapan dana bantuan sosial bagi korban jatuhnya pesawat Lion Air pada tahun 2018, yakni Mantan Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana binti Hermain.

 

ORBITINDONESIA - Mantan Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana Hermain divonis tiga tahun penjara, karena terbukti menggelapkan dana bantuan sosial untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air pada tahun 2018.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," ujar Hakim Ketua Hariyadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.

Hakim menilai Hariyana selaku terdakwa penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) itu terbukti berbuat pidana penggelapan dana dalam jabatannya, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kepolisian Dalami Temuan 176 Lembaga Mirip Yayasan ACT yang Diduga Menyimpangkan Dana Masyarakat

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan, di antaranya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas dan menimbulkan kerugian, terutama bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.

Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, bekerja sebagai relawan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

Baca Juga: PPATK Temukan 50 Persen Dana ACT Mengalir ke Entitas Pribadi, Ada yang Buat Beli Rumah

Pada sidang Selasa 27 Desember 2022, Hariyana bersama dua terdakwa lainnya, yakni pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dituntut hukuman empat tahun penjara.

Jaksa menilai, mereka bersalah melakukan dugaan penggelapan dana BCIF. BCIF merupakan dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.

Jaksa mengatakan Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari BCIF senilai Rp117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp138.546.388.500. Dana yang mereka salurkan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp20.563.857.503 oleh Yayasan ACT.

Dana sisa itu justru digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing.

Baca Juga: Kepolisian Duga Yayasan ACT Selewengkan Dana Donasi Boeing Mencapai Rp68 Miliar

Atas putusan tersebut, Hariyana dan tim kuasa hukum serta jaksa penuntut umum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding. ***

Berita Terkait