DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mantan Vice President Operasional Yayasan ACT Hariyana Divonis 3 Tahun Penjara

image
Suasana persidangan pembacaan vonis terhadap terdakwa penggelapan dana bantuan sosial bagi korban jatuhnya pesawat Lion Air pada tahun 2018, yakni Mantan Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana binti Hermain.

 

ORBITINDONESIA - Mantan Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana Hermain divonis tiga tahun penjara, karena terbukti menggelapkan dana bantuan sosial untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air pada tahun 2018.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," ujar Hakim Ketua Hariyadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.

Hakim menilai Hariyana selaku terdakwa penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) itu terbukti berbuat pidana penggelapan dana dalam jabatannya, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kepolisian Dalami Temuan 176 Lembaga Mirip Yayasan ACT yang Diduga Menyimpangkan Dana Masyarakat

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan, di antaranya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas dan menimbulkan kerugian, terutama bagi ahli waris korban dan penerima manfaat dari dana sosial tersebut.

Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa berterus terang, mengakui kesalahan, bekerja sebagai relawan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

Halaman:
1
2

Berita Terkait