DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mantan Vice President Operasional Yayasan ACT Hariyana Divonis 3 Tahun Penjara

image
Suasana persidangan pembacaan vonis terhadap terdakwa penggelapan dana bantuan sosial bagi korban jatuhnya pesawat Lion Air pada tahun 2018, yakni Mantan Vice President Operational Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Hariyana binti Hermain.

Baca Juga: PPATK Temukan 50 Persen Dana ACT Mengalir ke Entitas Pribadi, Ada yang Buat Beli Rumah

Pada sidang Selasa 27 Desember 2022, Hariyana bersama dua terdakwa lainnya, yakni pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dituntut hukuman empat tahun penjara.

Jaksa menilai, mereka bersalah melakukan dugaan penggelapan dana BCIF. BCIF merupakan dana yang diserahkan oleh The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018.

Jaksa mengatakan Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari BCIF senilai Rp117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp138.546.388.500. Dana yang mereka salurkan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp20.563.857.503 oleh Yayasan ACT.

Dana sisa itu justru digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi yang telah disepakati bersama Boeing.

Baca Juga: Kepolisian Duga Yayasan ACT Selewengkan Dana Donasi Boeing Mencapai Rp68 Miliar

Atas putusan tersebut, Hariyana dan tim kuasa hukum serta jaksa penuntut umum menyatakan akan berpikir-pikir selama tujuh hari dalam mengajukan banding. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait