Kapolri Hapus Sistem Tilang Manual bagi Pelanggar Lalu Lintas di Jalan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 25 Oktober 2022 18:47 WIB
ORBITINDONESIA - Polri akhirnya menghapus sistem tilang manual kepada masyarakat, khususnya pelanggar lalu lintas di jalan raya.
Keputusan untuk menghapus sistem tilang manual tersebut merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Perintah penghapusan sistem tilang manual tersebut langsung direspon Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
Baca Juga: Polisi Telusuri Identitas Perempuan Todongkan Senjata Api ke Paspampres
Dilansir dari PMJ News, Selasa, 25 Oktober 2022, Latif mengatakan bahwa pihaknya telah menarik surat tilang dari seluruh petugas.
"Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Latif.
Dia menjelaskan bahwa dengan penarikan surat tilang tersebut, tidak akan ada penindakan tilang secara manual di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kemenkes, Kasus Gagal Ginjal Akut Bukan Karena Covid19, Vaksinasi dan Imunisasi Rutin
Namun, Latif menegaskan, sebagai gantinya pihaknya akan memaksimalkan penindakan tilang secara elektronik melalui kamera pengawas atau ETLE.
Saat ini, sebanyak 57 titik ruas jalan di Jakarta telah terpasang ETLE statis.
"Kami maksimalkan penggunaan ETLE. Dan saat ini ETLE statis di Jakarta terdapat 57 titik," urainya.
Baca Juga: WhatsApp Down, Perwakilan Indonesia Janji Segera Atasi Masalah
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan mengaktifkan penindakan tilang dengan ETLE mobile.
Dia mengatakan bahwa setiap Polres akan mendapat dua unit LTLE mobile.
"ETLE mobile di Jakarta masing-masing wilayah kalau maksimal satu aja sudah cukup per wilayah itu. Tapi nanti rencana setiap wilayah akan kami kasih 2 ETLE mobile cukup," jelasnya.***