Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar dan Banten Masih Berlaku, Simak Ketentuannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 24 Agustus 2022 16:31 WIB
ORBITINDONESIA - Berikut ini adalah info program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Barat (Jabar) dan Banten tahun 2022.
Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar berlaku sejak 1 Juli 2022 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2022.
Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku untuk masyarakat Jabar ini mencakup di antaranya:
Baca Juga: Ekonomi Amerika Tetap di Zona Merah, Sentimen Pasar Dibebani Kekhawatiran
1. Bebas Denda PKB
2. Bebas BBNKB II
3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
5. Diskon BBNKB I
Dilansir dari berbagai sumber, bahwa Pemprov Jabar menyediakan diskon pajak kendaraan bermotor. Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
Baca Juga: Mantan Pejabat CIA Graham E Fuller: Bagaimana Jadinya Dunia Tanpa Islam
1. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
Baca Juga: Erdogan Membentuk Aliansi dengan Hizbullah Turki, Membebaskan Tahanannya
4. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
5. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
Ada juga Diskon BBNKB I. Ini adalah pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5%.
Baca Juga: LPSK Sebut Rekaman CCTV Versi Irjen Ferdy Sambo Penuh Rekayasa
Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor juga ada di Provinsi Banten.
Program di Banten ini berlaku lebih panjang, yakni sampai akhir tahun.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Komnas HAM Siap Sampaikan Hasil Temuan Obstruction of Justice ke Kapolri
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Banten ini berlaku sejak 18 Agustus sampai 31 Desember 2022. Adapun program pemutihan di Banten antara lain:
1. Bebas denda PKB
2. Bebas Pokok dan Denda BBNKB II
3. Pengurangan Pokok PKB 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi.
Baca Juga: Akibat Mutasi Banyak Posisi Kosong di Polda Metro Jaya, Humas: Wewenang Mabes dan Kapolda
Itulah informasi terkait Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar dan Banten. Segera urus pajak kendaraan Anda, jangan sampai ketinggalan.***