DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar dan Banten Masih Berlaku, Simak Ketentuannya

image
Ilustrasi program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar dan Banten.

ORBITINDONESIA - Berikut ini adalah info program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Barat (Jabar) dan Banten tahun 2022.

Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar berlaku sejak 1 Juli 2022 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2022.

Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku untuk masyarakat Jabar ini mencakup di antaranya:

Baca Juga: Ekonomi Amerika Tetap di Zona Merah, Sentimen Pasar Dibebani Kekhawatiran

1. Bebas Denda PKB
2. Bebas BBNKB II
3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
5. Diskon BBNKB I

Dilansir dari berbagai sumber, bahwa Pemprov Jabar menyediakan diskon pajak kendaraan bermotor. Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

Baca Juga: Mantan Pejabat CIA Graham E Fuller: Bagaimana Jadinya Dunia Tanpa Islam

1. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);

Baca Juga: Erdogan Membentuk Aliansi dengan Hizbullah Turki, Membebaskan Tahanannya

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait