Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar dan Banten Masih Berlaku, Simak Ketentuannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 24 Agustus 2022 16:31 WIB
ORBITINDONESIA - Berikut ini adalah info program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Barat (Jabar) dan Banten tahun 2022.
Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar berlaku sejak 1 Juli 2022 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2022.
Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku untuk masyarakat Jabar ini mencakup di antaranya:
Baca Juga: Ekonomi Amerika Tetap di Zona Merah, Sentimen Pasar Dibebani Kekhawatiran
1. Bebas Denda PKB
2. Bebas BBNKB II
3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
5. Diskon BBNKB I
Dilansir dari berbagai sumber, bahwa Pemprov Jabar menyediakan diskon pajak kendaraan bermotor. Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
Baca Juga: Mantan Pejabat CIA Graham E Fuller: Bagaimana Jadinya Dunia Tanpa Islam
1. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
Baca Juga: Erdogan Membentuk Aliansi dengan Hizbullah Turki, Membebaskan Tahanannya