DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar dan Banten Masih Berlaku, Simak Ketentuannya

image
Ilustrasi program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar dan Banten.

4. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
5. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Ada juga Diskon BBNKB I. Ini adalah pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5%.

Baca Juga: LPSK Sebut Rekaman CCTV Versi Irjen Ferdy Sambo Penuh Rekayasa

Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor juga ada di Provinsi Banten.

Program di Banten ini berlaku lebih panjang, yakni sampai akhir tahun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Komnas HAM Siap Sampaikan Hasil Temuan Obstruction of Justice ke Kapolri

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Banten ini berlaku sejak 18 Agustus sampai 31 Desember 2022. Adapun program pemutihan di Banten antara lain:

1. Bebas denda PKB
2. Bebas Pokok dan Denda BBNKB II
3. Pengurangan Pokok PKB 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi.

Baca Juga: Akibat Mutasi Banyak Posisi Kosong di Polda Metro Jaya, Humas: Wewenang Mabes dan Kapolda

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait