DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

KPID Jawa Barat Larang Siaran Soal Orang Pindah Agama dan Perbandingan Antaragama

image
Ilustrasi KPID Jawa Barat larang siaran soal orang pindah agama dan perbandingan antaragama di wilayah Jawa Barat.

ORBITINDONESIA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Jawa Barat melarang siaran yang membahas soal orang pindah agama dan perbandingan antaragama.

Aturan soal larangan siaran orang pindah agama dan perbandingan antaragama tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) KPID Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022.

SE KPID Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 tersebut telah disampaikam ke seluruh kantor radio dan televisi yang beroperasi di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga: Mendengar Alunan Bunyi dari Gamelan Bali, Megawati Langsung Menari Penuh Suka Cita

Berikut ini isi atau poin lengkap SE KPID Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022:

1. Program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan atau kehidupan sosial ekonomi.

2. Program siaran dilarang merendahkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras dan atau antargolongan.

3. Program siaran dilarang merendahkan dan atau melecehkan individu atau kelompok karena perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, usia, budaya, dan atau kehidupan sosial ekonomi.

Baca Juga: Hampir 200 Gedung Sekolah Rusak di Cianjur, Disdik: Merata di Semua Wilayah

4. Lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama bagi individu atau kelompok untuk bekerja di lembaga penyiaran atau menjadi narasumber sesuai dengan kompetensi dan kepakaran yang dimiliki tanpa memperhatikan perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, usia, gender, dan atau kehidupan ekonomi.

5. Program Siaran dilarang berisi serangan, penghinaan dan atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta wajib menghargai etika hubungan antarumat beragama.

6. Program Siaran yang menyajikan muatan berisi perbedaan pandangan/paham dalam agama tertentu wajib disajikan secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan narasumber yang berkompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Melawan Borneo FC, Bonek: Ojok Klemar Klemer Jol!

7. Lembaga Penyiaran dalam mencari narasumber yang berkompeten dapat memperhatikan rekomendasi organisasi keagamaan yang telah terdaftar sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

8. Program Siaran dilarang menyajikan perbandingan antaragama.

9. Program Siaran dilarang menyajikan alasan perpindahan agama seseorang atau sekelompok orang.

10. Program Siaran adzan wajib sesuai dengan waktu adzan yang diterbitkan otoritas
keagamaan, dan dilarang disisipi dan atau ditempeli (built in) iklan.

Baca Juga: Jelang Laga Barito Putra vs Bali United, Ramai Tagar Teco Out

11. Program Siaran adzan dan atau pembacaan muatan dalam kitab suci, wajib memperhatikan kesesuaian pelafalan yang baik dan benar, Program Siaran dilarang bermuatan penyebaran paham keagamaan yang menolak keberadaan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

12. Program Siaran dilarang mempromosikan terorisme dan penggunaan kekerasan terhadap
kelompok suku, agama, ras, dan antargolongan lain.

13. Program Siaran tentang dugaan tindak pidana kejahatan dan atau terorisme, dilarang
mengaitkan atau melakukan labelisasi berdasarkan suku, agama, ras, dan atau antargolongan tertentu terhadap pelaku, kerabat, kelompok, dan atau lembaga yang diduga terlibat.***

Berita Terkait