KPID Jawa Barat Larang Siaran Soal Orang Pindah Agama dan Perbandingan Antaragama
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 18 Agustus 2022 11:38 WIB
4. Lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama bagi individu atau kelompok untuk bekerja di lembaga penyiaran atau menjadi narasumber sesuai dengan kompetensi dan kepakaran yang dimiliki tanpa memperhatikan perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, usia, gender, dan atau kehidupan ekonomi.
5. Program Siaran dilarang berisi serangan, penghinaan dan atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta wajib menghargai etika hubungan antarumat beragama.
6. Program Siaran yang menyajikan muatan berisi perbedaan pandangan/paham dalam agama tertentu wajib disajikan secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan narasumber yang berkompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Persebaya Surabaya Melawan Borneo FC, Bonek: Ojok Klemar Klemer Jol!
7. Lembaga Penyiaran dalam mencari narasumber yang berkompeten dapat memperhatikan rekomendasi organisasi keagamaan yang telah terdaftar sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
8. Program Siaran dilarang menyajikan perbandingan antaragama.
9. Program Siaran dilarang menyajikan alasan perpindahan agama seseorang atau sekelompok orang.
10. Program Siaran adzan wajib sesuai dengan waktu adzan yang diterbitkan otoritas
keagamaan, dan dilarang disisipi dan atau ditempeli (built in) iklan.
Baca Juga: Jelang Laga Barito Putra vs Bali United, Ramai Tagar Teco Out
11. Program Siaran adzan dan atau pembacaan muatan dalam kitab suci, wajib memperhatikan kesesuaian pelafalan yang baik dan benar, Program Siaran dilarang bermuatan penyebaran paham keagamaan yang menolak keberadaan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.