Orbit Indonesia
KPID Jawa Barat Larang Siaran Soal Orang Pindah Agama dan Perbandingan Antaragama
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 18 Agustus 2022 11:38 WIB
12. Program Siaran dilarang mempromosikan terorisme dan penggunaan kekerasan terhadap
kelompok suku, agama, ras, dan antargolongan lain.
13. Program Siaran tentang dugaan tindak pidana kejahatan dan atau terorisme, dilarang
mengaitkan atau melakukan labelisasi berdasarkan suku, agama, ras, dan atau antargolongan tertentu terhadap pelaku, kerabat, kelompok, dan atau lembaga yang diduga terlibat.***