Apa Pengertian SIM Internasional dan Dasar Hukumnya? Simak Penjelasannya di Sini
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 29 Juli 2022 14:17 WIB
ORBITINDONESIA - Korlantas Polri menyatakan bahwa proses pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM Internasional bakal lebih mudah dan cepat.
Sebab, proses pembuatan SIM Internasional saat ini memanfaatkan teknologi digital dan aplikasi.
Aplikasi yang dapat digunakan untuk membuat SIM Internasional adalah aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR.
Baca Juga: Denny JA: Muslim Dunia Berbeda Pandangan tentang Penerapan Hukum Islam Menjadi Hukum Positif
“Jadi bagi pemohon SIM Internasional, khususnya warga negara Indonesia yang di luar negeri tinggal mengupload persyaratan mengikuti apa yang di dalam aplikasi online itu, kemudian bisa langsung dikirimkan rumah pemohon,” ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo, sebagaimana dikutip Orbit Indonesia dari PMJ News, Jumat, 29 Juli 2022.
Lantas apa arti SIM Internasional itu sendiri?
Dilansir dari laman Korlantas Polri, Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut.
Baca Juga: Horoskop Percintaan Zodiak Leo 29 Juli 2022: Hari yang Sempurna dan Penuh Gairah
SIM Internasional berlaku di 92 Negara-Negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968 tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan.