DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Apa Pengertian SIM Internasional dan Dasar Hukumnya? Simak Penjelasannya di Sini

image
Apa arti SIM Internasional? Simak Penjelasannya di Sini.

ORBITINDONESIA - Korlantas Polri menyatakan bahwa proses pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM Internasional bakal lebih mudah dan cepat.

Sebab, proses pembuatan SIM Internasional saat ini memanfaatkan teknologi digital dan aplikasi.

Aplikasi yang dapat digunakan untuk membuat SIM Internasional adalah aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR.

Baca Juga: Denny JA: Muslim Dunia Berbeda Pandangan tentang Penerapan Hukum Islam Menjadi Hukum Positif

“Jadi bagi pemohon SIM Internasional, khususnya warga negara Indonesia yang di luar negeri tinggal mengupload persyaratan mengikuti apa yang di dalam aplikasi online itu, kemudian bisa langsung dikirimkan rumah pemohon,” ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo, sebagaimana dikutip Orbit Indonesia dari PMJ News, Jumat, 29 Juli 2022.

Lantas apa arti SIM Internasional itu sendiri?

Dilansir dari laman Korlantas Polri, Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut.

Baca Juga: Horoskop Percintaan Zodiak Leo 29 Juli 2022: Hari yang Sempurna dan Penuh Gairah

SIM Internasional berlaku di 92 Negara-Negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968 tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan.

Dasar Penerbitan SIM Internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968) yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926.

SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional.

Baca Juga: Lirik Dunia Tipu Tipu Yura Yunita, Lagu yang Berpesan Lewat Mata Menuju Hati

Lembaga yang menerbitkan SIM Internasional di Indonesia adalah Polri, berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017.

Masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun.

Itulah penjelasan tentang arti SIM Internasional. Semoga bermanfaat.***

Berita Terkait