Apa Pengertian SIM Internasional dan Dasar Hukumnya? Simak Penjelasannya di Sini
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 29 Juli 2022 14:17 WIB
Dasar Penerbitan SIM Internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968) yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926.
SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional.
Baca Juga: Lirik Dunia Tipu Tipu Yura Yunita, Lagu yang Berpesan Lewat Mata Menuju Hati
Lembaga yang menerbitkan SIM Internasional di Indonesia adalah Polri, berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017.
Masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun.
Itulah penjelasan tentang arti SIM Internasional. Semoga bermanfaat.***