Anthony Budiawan: Melanggengkan Presidential Threshold, Putusan Mahkamah Konstitusi Melanggar Konstitusi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 12 Juli 2022 11:39 WIB
ORBITINDONESIA - Mahkamah Konstitusi (MK) bukan lagi penegak konstitusi. Tetapi sudah menjelma menjadi bagian yang melanggengkan pelanggaran konstitusi.
Tudingan itu disampaikan Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), dalam tulisannya tentang Mahkamah Konstitusi, yang ia sebar ke media sosial, Selasa, 12 Juli 2022.
Anthony beralasan, semua gugatan uji materi presidential threshold 20 persen dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi. “Ditolak tanpa dasar, ditolak dengan melanggar konstitusi itu sendiri,” tegasnya.
Baca Juga: Jawa Pos Mulai Ambruk, Karyawan Usia di Atas 40 Tahun Diminta Pensiun Dini
Ada dua alasan yang menjadi dasar MK menolak semua permohonan uji materi. Pertama, mengenai kedudukan hukum pemohon atau legal standing.
MK akan menjaga agar pemohon tidak mempunyai legal standing, sehingga tidak bisa menggugat.
Kedua, terkait alasan open legal policy. Menurut MK, DPR mempunyai wewenang konstitusional menentukan presidential threshold, berapapun, sesukanya, sepanjang disetujui DPR dan disahkan menjadi UU.
Artinya, presidential threshold sebagai open legal policy sah secara konstitusi, menurut MK.
Baca Juga: Agar Masakan Daging Sapi Terasa Berbeda, Coba Resep Ini, Dijamin Tetap Lezat di Lidah
Anthony menganggap, kedua alasan MK tersebut sangat mengada-ada, tidak profesional, sewenang-wenang alias tirani.