DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Anthony Budiawan: Melanggengkan Presidential Threshold, Putusan Mahkamah Konstitusi Melanggar Konstitusi

image
Managing Direcyor PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan

ORBITINDONESIA - Mahkamah Konstitusi (MK) bukan lagi penegak konstitusi. Tetapi sudah menjelma menjadi bagian yang melanggengkan pelanggaran konstitusi.

Tudingan itu disampaikan Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), dalam tulisannya tentang Mahkamah Konstitusi, yang ia sebar ke media sosial, Selasa, 12 Juli 2022.

Anthony beralasan, semua gugatan uji materi presidential threshold 20 persen dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi. “Ditolak tanpa dasar, ditolak dengan melanggar konstitusi itu sendiri,” tegasnya.

 Baca Juga: Jawa Pos Mulai Ambruk, Karyawan Usia di Atas 40 Tahun Diminta Pensiun Dini

Ada dua alasan yang menjadi dasar MK menolak semua permohonan uji materi. Pertama, mengenai kedudukan hukum pemohon atau legal standing.

MK akan menjaga agar pemohon tidak mempunyai legal standing, sehingga tidak bisa menggugat.

Kedua, terkait alasan open legal policy. Menurut MK, DPR mempunyai wewenang konstitusional menentukan presidential threshold, berapapun, sesukanya, sepanjang disetujui DPR dan disahkan menjadi UU.

Artinya, presidential threshold sebagai open legal policy sah secara konstitusi, menurut MK.

 Baca Juga: Agar Masakan Daging Sapi Terasa Berbeda, Coba Resep Ini, Dijamin Tetap Lezat di Lidah

Anthony menganggap, kedua alasan MK tersebut sangat mengada-ada, tidak profesional, sewenang-wenang alias tirani.

“Itu hanya untuk mempertahankan UU yang merampas kedaulatan rakyat dan demokrasi, bertentangan dengan kepentingan publik dan konstitusi,” ujarnya.

Dalam uji legal standing (kedudukan hukum), MK menganut “kepentingan langsung” atau “direct interest”. Menurut MK, hanya pihak yang mempunyai “kepentingan langsung” yang dapat mengajukan permohonan uji materi (judicial review).

Terkait uji materi presidential threshold, pemohon yang mempunyai kerugian konstitusional antara lain yang mempunyai kualifikasi tidak diragukan, untuk dapat diusulkan menjadi calon presiden.

Baca Juga: Menu Kuliner di Tanah Abang yang Menggugah Selera, Tidak Cukup Sepiring

Artinya, rakyat biasa yang tidak mempunyai kualifikasi meyakinkan sebagai calon presiden, dianggap tidak mempunyai kerugian konstitusional, dan tidak bisa mengajukan permohonan uji materi.

Menurut Anthony, uji legal standing menurut direct interest seperti dijelaskan di atas sudah usang, sudah ditinggalkan.

“Mahkamah hampir di seluruh negara demokrasi dan negara maju dunia sudah menganut uji legal standing lebih luas, beralih dari direct interest menjadi public interest atau kepentingan publik,” ujarnya. ***

Berita Terkait