DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Anthony Budiawan: Melanggengkan Presidential Threshold, Putusan Mahkamah Konstitusi Melanggar Konstitusi

image
Managing Direcyor PEPS (Political Economy and Policy Studies), Anthony Budiawan

“Itu hanya untuk mempertahankan UU yang merampas kedaulatan rakyat dan demokrasi, bertentangan dengan kepentingan publik dan konstitusi,” ujarnya.

Dalam uji legal standing (kedudukan hukum), MK menganut “kepentingan langsung” atau “direct interest”. Menurut MK, hanya pihak yang mempunyai “kepentingan langsung” yang dapat mengajukan permohonan uji materi (judicial review).

Terkait uji materi presidential threshold, pemohon yang mempunyai kerugian konstitusional antara lain yang mempunyai kualifikasi tidak diragukan, untuk dapat diusulkan menjadi calon presiden.

Baca Juga: Menu Kuliner di Tanah Abang yang Menggugah Selera, Tidak Cukup Sepiring

Artinya, rakyat biasa yang tidak mempunyai kualifikasi meyakinkan sebagai calon presiden, dianggap tidak mempunyai kerugian konstitusional, dan tidak bisa mengajukan permohonan uji materi.

Menurut Anthony, uji legal standing menurut direct interest seperti dijelaskan di atas sudah usang, sudah ditinggalkan.

“Mahkamah hampir di seluruh negara demokrasi dan negara maju dunia sudah menganut uji legal standing lebih luas, beralih dari direct interest menjadi public interest atau kepentingan publik,” ujarnya. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait