Saiful Huda Ems: Menentukan Pasal untuk Rocky Gerung, Bisa Dijerat dengan Pasal Perbuatan Fitnah
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 06 Agustus 2023 11:15 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Siapa bilang Rocky Gerung tak dapat dipidana? Bisa dong, tapi sebaiknya jangan menggunakan pasal penghinaan pada Kepala Negara, karena Pasal warisan Kompeni Belanda itu (Haatzaai Artikelen) sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006.
Pasal itu dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Pasal yang tepat untuk menjerat Rocky Gerung itu harusnya Pasal 318 KUHP, yakni Perbuatan Fitnah.
Terkait Rocky Gerung, pada Pasal 318 ayat (1) KUH Pidana disebutkan:"Barangsiapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan tindak pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun".
Dengan demikian, sebenarnya titik tekan dari orasi Rocky Gerung yang harusnya dipermasalahkan itu bukan kata Bajingan Tololnya, melainkan fitnah dia yang mengatakan Presiden Jokowi menjual Kalimantan ke China, untuk dijadikan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia yang baru.
Jika Rocky Gerung dikenakan Pasal Fitnah ini, nantinya pihak Presiden Jokowi tinggal menunjukkan berbagai sangkalan yang disertai data di Pengadilan, benar tidak dengan apa yang dituduhkan oleh Rocky Gerung itu. Jika tidak benar, maka Rocky Gerung-lah yang bersalah dan dapat dipidana.
Masalahnya di sini Rocky Gerung yang menuduh Presiden Jokowi, maka konsekuensinya Rocky Gerung lah yang pertamakali harus membuktikannya sendiri tuduhannya itu.
Jika itu tak dapat dilakukannya, maka sekali lagi Rocky Gerung dapat dipidana. Di sinilah mengapa menjadi kritikus itu sesungguhnya tidak mudah, malah bisa-bisa berdampak serius pada dirinya sendiri, di mana ketika kritik berubah menjadi fitnah.
Baca Juga: Iyyas Subiakto tentang PSI Pasca Dikunjungi Prabowo: Oh Grace Oh, Ya
Saya pribadi sebagai orang yang puluhan tahun hidup dalam perlawanan, aslinya sama sekali tidak pernah tertarik untuk mempidanakan seseorang yang telah melakukan kritik politik pada pemerintah.
Hanya saja selain kita harus dapat membedakan mana kritik dan mana fitnah yang jelas sangat berbeda, maka saya juga memaklumi jika ada pihak yang ingin mempidanakan Rocky Gerung.
Terlebih lagi ketika persoalan orasi Rocky Gerung ini telah menimbulkan kontroversi dan polemik di antara masyarakat awam dan para ahli hukum, maka saya juga tergerak untuk mengemukakan pendapat saya sebagai seorang Advokat. Semoga apa yang saya kemukakan ini dapat menjadi pertimbangan dari para pihak.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah dua kali mendatangi Kantor Polisi untuk melaporkan para pengkritiknya yang dianggapnya telah melakukan fitnah, sedangkan Presiden Jokowi sampai hari ini tidak melakukan tindakan apapun untuk menyikapi fitnah Rocky Gerung.
Bagi saya sikap Presiden Jokowi ini seperti dua mata pisau, satu sisi ini menunjukkan Jiwa Kenegarawanan Presiden Jokowi yang membebaskan para pengkritik atau pemfitnahnya.
Namun di sisi lainnya ini akan menjadi preseden buruk untuk pendidikan politik, yakni masyarakat akan menganggap fitnah itu lumrah, hal biasa.
Lebih jauh dari itu, masyarakat bisa saja menganggap apa yang dikatakan Rocky Gerung itu benar, bahwa Presiden Jokowi menjual Kalimantan (IKN) ke Asing (China).
Sedangkan agama jelas menyatakan Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan. Lalu kita sebagai rakyat mau sepakat sisi yang mana dan lebih percaya pada siapa? Percaya pada Rocky Gerung atau pada Presiden Jokowi?
"Actori incumbit probatio, actori onus probandi". Siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan."
06 Agustus 2023.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Pemerhati Politik.***