DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ketua PIS Ade Armando Minta MA Cabut Larangan Pernikahan Beda Agama

image
Ketua PIS Ade Armando tentang larangan MA mengenai pernikahan beda agama.

ORBITINDONESIA.COM - Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS), Ade Armando, meminta Mahkamah Agung (MA) mencabut surat edaran yang melarang hakim mengabulkan pencatatan perkawinan pasangan yang berbeda agama.

“MA selayaknya bertindak sebagai lembaga negara yang berdiri di atas dan memfasilitasi semua golongan. Surat edaran MA itu jelas melanggar hak asasi warga yang sudah dijamin dalam konstitusi,” kata Ade Armando.

Itu dikatakan Ade Armando dalam pernyataannya yang disiarkan melalui akun Instagram Gerakan PIS pada Selasa malam, 25 Juli 2023 di Jakarta.

Baca Juga: Kisah Erick Thohir Belikan Sepeda Motor untuk Ibu Dua Anak yang Jadi Driver Ojol, Wahyuni: Mau tapi Malu

Sebelumnya MA mengeluarkan surat edaran tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan berbeda agama dan kepercayaan.

Ada dua poin utama dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, itu.

Pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kedua, pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Baca Juga: Nyaris Dikeluarkan Dari Proyek Manhattan, Oppenheimer Sempat Dicurigai Meski Berkontribusi Ciptakan Bom Atom

PIS menganggap MA melalui surat edaran itu cenderung berpihak pada tafsir tertentu terhadap dua pasal tersebut dan meminggirkan tafsir lain yang berbeda.

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait