Ketua PIS Ade Armando Minta MA Cabut Larangan Pernikahan Beda Agama
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 27 Juli 2023 08:20 WIB
Dari catatan sejarah Islam, Nabi Muhammad diketahui memiliki dua istri yang beragama non-Islam, yaitu Shafiyah binti Huyay dan Mariyah Al-Qibthiyyah. Shafiyah beragama Yahudi, sementara Mariyah beragama Kristen.
“Bagi yang menganggap perkawinan berbeda agama adalah perzinahan, apakah mereka tega mengatakan itu pada pernikahan Nabi Muhamamad dengan Shafiyah dan Mariyah?” gugat Ade.
Selain itu, bila dipelajari isi al-Quran, tidak ada satupun ada ayat al-Quran yang menyatakan bahwa umat Islam tidak boleh menikah dengan non-muslim. Yang ada adalah larangan bagi umat Islam menikah dengan kaum musyrik dan kafir.
Dalam hal ini, lagi-lagi, penyamaan kaum musyrik dan kafir dengan kaum non-muslim adalah sesuatu yang terbuka atas penafsiran berbeda. Karena adanya penafsiran ajaran agama yang selama ini diakui, seharusnya MA tidak masuk terlalu jauh. Apalagi sampai memenangkan satu tafsir tertentu dan meminggirkan tafsir lain yang berbeda.
Sebagai lembaga negara, MA seharusnya melampaui keragaman tafsir ajaran agama itu. MA selayaknya memfasilitasi warga negara yang mencatatkan perkawinannya, tanpa bias tertentu terhadap tafsir ajaran agama soal perkawinan berbeda agama.
Bagi warga yang menganggap perkawinan berbeda agama dilarang sesuai keyakinannya, maka MA wajib menghormati keyakinan mereka.
Sebaliknya, bila ada warga yang menganggap perkawinan berbeda agama sah menurut keyakinannya, sudah sepantasnya MA juga memfasilitasi mereka agar dapat yang mencatatkan perkawinannya.
Baca Juga: Ada Upaya Penyelundupan 20 Kilogram Narkoba dari Malaysia ke Medan Sumatra Utara, Tapi…
Dengan solusi itu, perkawinan dan pencatatan perkawinan berbeda agama tetap dianggap sah di mata hukum. Dengan begitu, MA dapat melindungi dan menjamin hak konstitusional dan hak asasi semua warga negara.