Waduh, Syarat Wajib Bikin SIM Sekarang Harus Punya Sertifikat Mengemudi: Belum Tentu Langsung Lolos Loh
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 20 Juni 2023 17:44 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Bagi kamu yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini wajib mengantongi sertifikat mengemudi yang dikeluarkan sekolah mengemudi.
Sertifikat mengemudi tersebut berbentuk surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang kini jadi syarat wajib untuk membuat SIM.
Kebijakan tersebut terdapat dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang memperbaharui aturan sebelumnya di Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Baca Juga: Kabar Baik, Praktik Ujian SIM Gagal Kini Boleh Langsung Diulang Sampai Puas
Salah satu yang berubah dari peraturan kepolisian tersebut yakni ada pada persyaratan administrasi penerbitan kartu SIM.
Sebelumnya, ketentuan untuk melampirkan fotokopi Sertifikat Mengemudi sebagai syarat membuat SIM memang sudah ada namun pelaksanaannya belumlah merata dan penuh.
Kini, lewat Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 seorang pemohon diwajibkan melampirkan surat hasil verifikasi ujian mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi sebagai tambahan berkas.
Baca Juga: SIM C1 Bakal Diterapkan Tahun Ini
Seperti diketahui, SIM adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang mengizinkan individu untuk mengoperasikan kendaraan bermotor secara legal di jalan umum.