DECEMBER 9, 2022
Kolom

Isu Pemakzulan Versus Penegakan Konstitusi di Negara Demokrasi

image
Presiden Prabowo Subianto (tengah) berbincang dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri), Menko Polkam Budi Gunawan (kanan), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kempat kanan), Mensesneg Prasetyo Hadi (ketiga kiri) dan Seskab Teddy Indra Wijaya (kiri) setibanya di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, 15 April 2025. Prabowo Subianto kembali ke tanah air setelah melakukan lawatan ke lima negara di Timur Tengah. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

ORBITINDONESIA.COM - Dalam setiap babak sejarah bangsa, selalu muncul dinamika yang menguji kedewasaan berdemokrasi. Pemakzulan versus penegakan konstitusi adalah isu yang kemudian relevan untuk wacana yang ditujukan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilontarkan oleh sebagian kalangan.

Sejumlah pihak melihat wacana pemakzulan ini mencerminkan ketegangan yang wajar dalam masa transisi kepemimpinan.

Namun demikian, dalam negara hukum yang berlandaskan konstitusi, setiap perdebatan tentang kekuasaan tetap harus ditempatkan dalam koridor aturan dasar yang telah disepakati bersama.

Baca Juga: Partai Sayap Kiri Prancis Ancam Pemakzulan Presiden Emmanuel Macron Terkait Penunjukan Perdana Menteri

Indonesia bukan kumpulan kehendak politik yang dibingkai dalam motif persaingan. Negeri ini adalah tatanan komunitas hukum, sebuah bangsa yang menetapkan hukum sebagai panglima.

Dalam kerangka itu, mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden bukanlah sesuatu yang lahir dari tekanan sekelompok pihak, melainkan harus melalui jalur formal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 7A dengan jelas menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan atas usul DPR kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuduhan dan terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya.

Baca Juga: Oposisi Korea Selatan Akan Mulai Pemakzulan Jika Presiden Yoon Suk Yeol Tidak Mau Mundur

Tanpa memenuhi syarat itu, setiap upaya pencopotan jabatan adalah bertentangan dengan semangat konstitusi.

Pro dan kontra memang merupakan kewajaran di negara demokrasi. Misalnya saja suara dari Koordinator Team Hukum Merah Putih, C. Suhadi, yang mengingatkan bahwa desakan yang muncul di luar mekanisme tersebut adalah tindakan yang melampaui batas-batas hukum.

Ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden yang dipersoalkan oleh sebagian pihak telah bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Bertemu Partai Berkuasa PPP di Tengah Mosi Pemakzulan

Dengan demikian, seluruh rangkaian proses politik, mulai dari pencalonan, pemilihan, penetapan hasil, hingga pelantikan presiden dan wakil presiden, telah berlangsung sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

Halaman:

Berita Terkait