DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Waduh, Syarat Wajib Bikin SIM Sekarang Harus Punya Sertifikat Mengemudi: Belum Tentu Langsung Lolos Loh

image
Belum tentu langsung lolos, namun sayarat wajib bikin SIM sekarang harus punya Sertikat Mengemudi.

6. Dokumentasi dan Biaya:

Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti bukti identitas, bukti alamat, foto, dan semua formulir aplikasi yang diperlukan.

Serta membayar biaya yang berlaku seperti yang ditentukan oleh otoritas lisensi.

7. Penerbitan Surat Izin Mengemudi:

Jika kamu berhasil lulus semua tes dan memenuhi persyaratan, maka kamu akan diberikan surat izin mengemudi.

Baca Juga: Uji Praktik Sulit Bukan Main, Kapolri Minta Pemohon SIM Dipermudah

Namun perlu diingat bahwa lisensi memiliki batasan tertentu tergantung pada usia, pengalaman, atau jenis kendaraanmu.***

Kamu bisa mendapatkan beragam informasi dan artikel lainnya dari OrbitIndonesia.com di Google News.

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait