DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Waduh, Syarat Wajib Bikin SIM Sekarang Harus Punya Sertifikat Mengemudi: Belum Tentu Langsung Lolos Loh

image
Belum tentu langsung lolos, namun sayarat wajib bikin SIM sekarang harus punya Sertikat Mengemudi.

ORBITINDONESIA.COM – Bagi kamu yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) kini wajib mengantongi sertifikat mengemudi yang dikeluarkan sekolah mengemudi.

Sertifikat mengemudi tersebut berbentuk surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang kini jadi syarat wajib untuk membuat SIM.

Kebijakan tersebut terdapat dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang memperbaharui aturan sebelumnya di Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Baca Juga: Kabar Baik, Praktik Ujian SIM Gagal Kini Boleh Langsung Diulang Sampai Puas

Salah satu yang berubah dari peraturan kepolisian tersebut yakni ada pada persyaratan administrasi penerbitan kartu SIM.

Sebelumnya, ketentuan untuk melampirkan fotokopi Sertifikat Mengemudi sebagai syarat membuat SIM memang sudah ada namun pelaksanaannya belumlah merata dan penuh.

Kini, lewat Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 seorang pemohon diwajibkan melampirkan surat hasil verifikasi ujian mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi sebagai tambahan berkas.

Baca Juga: SIM C1 Bakal Diterapkan Tahun Ini

Seperti diketahui, SIM adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang mengizinkan individu untuk mengoperasikan kendaraan bermotor secara legal di jalan umum.

Berikut adalah langkah-langkah umum yang terlibat dalam mendapatkan SIM:

1. Kelayakan:

Periksa persyaratan usia minimum yang ditetapkan oleh otoritas transportasi setempat untuk mendapatkan SIM.

Baca Juga: Syarat Punya SIM C1, Wajib Punya SIM C Minimal Setahun, Bikers Wajib Tahu

Di Indonesia, kamu harus berusia minimal 18 tahun atau sudah memiliki KTP untuk mengajukan lisensi.

2. Pendidikan Mengemudi:

Beberapa yurisdiksi mensyaratkan penyelesaian kursus pendidikan atau program pelatihan pengemudi.

Ini biasanya melibatkan pelajaran teoretis dan praktis tentang peraturan mengemudi, rambu-rambu jalan, dan praktik mengemudi yang aman.

Baca Juga: Daftar Moge di Indonesia yang Wajib Gunakan SIM C1

3. Tes Tertulis:

Mempersiapkan dan lulus ujian tertulis yang menguji pengetahuan kamu tentang undang-undang lalu lintas, peraturan, dan praktik mengemudi yang aman.

Tes ini biasanya mencakup topik-topik seperti rambu-rambu jalan, sinyal lalu lintas, aturan jalan yang benar, dan teknik mengemudi defensif.

4. Tes Mengemudi Praktis:

Setelah berhasil lulus tes tertulis, kamu perlu menjalani tes mengemudi praktis.

Baca Juga: Siap Siap, Yang Punya Motor Matik Ini Wajib Punya SIM C1

Penguji bersertifikat akan mengevaluasi keterampilan mengemudi kamu, termasuk kemampuanmu mengendalikan kendaraan, mematuhi undang-undang lalu lintas, dan menunjukkan kebiasaan mengemudi yang aman.

5. Pemeriksaan Penglihatan dan Medis:

Dalam beberapa kasus, kamu mungkin diharuskan menjalani tes penglihatan untuk memastikan dirimu memenuhi standar ketajaman visual minimum untuk mengemudi.

Selain itu, pemeriksaan medis mungkin diperlukan untuk menilai kesehatanmu secara keseluruhan dan memastikan kamu sehat untuk mengemudi.

Baca Juga: PERHATIKAN, Ini Biaya, Syarat dan Tata Cara Pembuatan SIM Terbaru

6. Dokumentasi dan Biaya:

Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti bukti identitas, bukti alamat, foto, dan semua formulir aplikasi yang diperlukan.

Serta membayar biaya yang berlaku seperti yang ditentukan oleh otoritas lisensi.

7. Penerbitan Surat Izin Mengemudi:

Jika kamu berhasil lulus semua tes dan memenuhi persyaratan, maka kamu akan diberikan surat izin mengemudi.

Baca Juga: Uji Praktik Sulit Bukan Main, Kapolri Minta Pemohon SIM Dipermudah

Namun perlu diingat bahwa lisensi memiliki batasan tertentu tergantung pada usia, pengalaman, atau jenis kendaraanmu.***

Kamu bisa mendapatkan beragam informasi dan artikel lainnya dari OrbitIndonesia.com di Google News.

Berita Terkait