DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Vonis 5 Terdakwa Bisnis Narkoba Bersama Eks Kapolda Sumatra Barat Sudah Inkrah, Tinggal Teddy Minahasa

image
Vonis 5 Terdakwa Bisnis Narkoba Bersama Eks Kapolda Sumatra Barat Sudah Inkrah, Tinggal Teddy Minahasa

ORBITINDONESIA.COM- Kasus bisnis narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa bersama 5 orang lainnya akhirnya menuju titik akhir.

Selain Teddy Minahasa, putusan pidana lima terdakwa dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu, dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sementara, eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa kini masih mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup.

Baca Juga: Untuk yang Mengaku Habib, Sayyid, Syarif: Kini Ada Tes Y-DNA sebagai Bukti Keturunan Nabi Muhammad SAW

Sementara itu, lima terdakwa itu yakni Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Kompol Kasranto, Syamsul Ma’arif, eks anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhamad Nasir alias Daeng.

“Iya benar, sudah inkrah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Sabtu 3 Juni 2023.

Putusan inkrah itu merupakan hasil daripada perkara tersebut dengan para terdakwa yang tidak mengajukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Final Piala FA: Paul Tierney Ditunjuk Jadi Pengadil Lapangan Dalam Derby Manchester untuk Pertama Kalinya

Dalam kasus tersebut terpidana Linda dan Kasranto dijatuhi vonis pidana 17 tahun penjara, sementara terpidana Syamsul Ma’arif divonis 15 tahun penjara.

Sedangkan untuk terpidana Janto dijatuhi hukuman pidana 13 tahun penjara dan Daeng dengan vonis 9 tahun penjara.

Halaman:
1
2

Berita Terkait