Vonis 5 Terdakwa Bisnis Narkoba Bersama Eks Kapolda Sumatra Barat Sudah Inkrah, Tinggal Teddy Minahasa
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 03 Juni 2023 15:15 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Kasus bisnis narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa bersama 5 orang lainnya akhirnya menuju titik akhir.
Selain Teddy Minahasa, putusan pidana lima terdakwa dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu, dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sementara, eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa kini masih mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup.
Sementara itu, lima terdakwa itu yakni Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Kompol Kasranto, Syamsul Ma’arif, eks anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhamad Nasir alias Daeng.
“Iya benar, sudah inkrah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Sabtu 3 Juni 2023.
Putusan inkrah itu merupakan hasil daripada perkara tersebut dengan para terdakwa yang tidak mengajukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam kasus tersebut terpidana Linda dan Kasranto dijatuhi vonis pidana 17 tahun penjara, sementara terpidana Syamsul Ma’arif divonis 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk terpidana Janto dijatuhi hukuman pidana 13 tahun penjara dan Daeng dengan vonis 9 tahun penjara.
Baca Juga: ASEAN Para Games 2023: Libas Malaysia, Indonesia Raih Emas Pertama dari Para Badminton
Dalam perkara itu, para terpidana tersebut dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News