DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Vonis 5 Terdakwa Bisnis Narkoba Bersama Eks Kapolda Sumatra Barat Sudah Inkrah, Tinggal Teddy Minahasa

image
Vonis 5 Terdakwa Bisnis Narkoba Bersama Eks Kapolda Sumatra Barat Sudah Inkrah, Tinggal Teddy Minahasa

Baca Juga: ASEAN Para Games 2023: Libas Malaysia, Indonesia Raih Emas Pertama dari Para Badminton

Dalam perkara itu, para terpidana tersebut dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***


Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

 

Halaman:
1
2

Berita Terkait