Orbit Indonesia
Vonis 5 Terdakwa Bisnis Narkoba Bersama Eks Kapolda Sumatra Barat Sudah Inkrah, Tinggal Teddy Minahasa
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 03 Juni 2023 15:15 WIB
Baca Juga: ASEAN Para Games 2023: Libas Malaysia, Indonesia Raih Emas Pertama dari Para Badminton
Dalam perkara itu, para terpidana tersebut dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***
Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News