DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Sedih, Muncul Peraturan yang Melegalkan Ekspor Pasir Laut, Begini Respons Susi Pudjiastuti

image
Sedih, Muncul Peraturan yang Melegalkan Ekspor Pasir Laut, Begini Respons Susi Pudjiastuti

ORBITINDONESIA.COM- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menanggapi kebijakan baru dari pemerintah berkaitan dengan potensi peraturan melegalkan ekspor pasir laut.

Padahal, ekspor pasir laut disebut sudah lebih dari 20 tahun dilarang di Indonesia.

Kini muncul peraturan pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut. Begini respons Susi Pudjiastuti.

Baca Juga: Beginilah Proses Evakuasi Bangkai Helikopter yang Jatuh hingga Terbakar di Rancabali Bandung

Pasir laut itu berpotensi diekspor untuk kebutuhan negara mengerjakan proyek reklamasi hingga pembangunan lainnya.

Susi berharap kebijakan ini bisa dibatalkan sebab berpotensi memiliki dampak terhadap lingkungan.

"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar," tulis Susi lewat akun Twitter-nya @SusiPudjiastuti, Senin 29 Mei 2023.

Baca Juga: Erdogan Deklarasi Kemenangan Pilpres Turki

Sedimentasi laut merupakan penumpukan tanah hingga pasir dari erosi yang mengalir lewat sungai.

Erosi tanah tersebut bisa muncul dari hutan yang gundul hingga akhirnya tergerus.

"Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut," kata Susi.

Baca Juga: Heboh Mario Dandy Satriyo Pasang Kabel Ties Sendiri, Irjen Karyoto pun Meminta Maaf

Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.***

Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News

Berita Terkait