Sedih, Muncul Peraturan yang Melegalkan Ekspor Pasir Laut, Begini Respons Susi Pudjiastuti
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 29 Mei 2023 07:20 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menanggapi kebijakan baru dari pemerintah berkaitan dengan potensi peraturan melegalkan ekspor pasir laut.
Padahal, ekspor pasir laut disebut sudah lebih dari 20 tahun dilarang di Indonesia.
Kini muncul peraturan pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut. Begini respons Susi Pudjiastuti.
Baca Juga: Beginilah Proses Evakuasi Bangkai Helikopter yang Jatuh hingga Terbakar di Rancabali Bandung
Pasir laut itu berpotensi diekspor untuk kebutuhan negara mengerjakan proyek reklamasi hingga pembangunan lainnya.
Susi berharap kebijakan ini bisa dibatalkan sebab berpotensi memiliki dampak terhadap lingkungan.
"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar," tulis Susi lewat akun Twitter-nya @SusiPudjiastuti, Senin 29 Mei 2023.
Baca Juga: Erdogan Deklarasi Kemenangan Pilpres Turki
Sedimentasi laut merupakan penumpukan tanah hingga pasir dari erosi yang mengalir lewat sungai.
Erosi tanah tersebut bisa muncul dari hutan yang gundul hingga akhirnya tergerus.