Kondisi David Ozora Ternyata Jadi Pemberat Vonis Terhadap Agnes Gracia di Persidangan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 10 April 2023 19:00 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Terdakwa ankak Agnes Gracia Haryanto (AG) akhirnya dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara.
Vonis terhadap Agnes Gracia, terdakwa kasus penganiyaan berat tersebut dibacakan hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 10 April 2023.
Di dalam sidang tersebut, Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara mengungkapkan hal yang memberatkan vonis kepada Agnes Gracia, yang diketahui sebagai kekasih Mario Dandy Satriyo.
Hal yang memberatkan menurut hakim yakni, bahwa korban, David Ozora masih dirawat di rumah sakit.
"Yang memberatkan bahwa anak korban sampai saat itu ini masih di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat,” kata Hakim Sri Wahyuni.
Sebagai informasi tambahan, kondisi terkini David Ozora berangsur membaik.
Baca Juga: Ini Alasan Hakim Beri Vonis Ringan kepada Agnes Gracia Haryanto, Salah Satunya Masih Bisa Memperbaiki Diri
Meski telah sadar dari koma dan mampu merespon orang lain, David masih harus melanjutkan perawatan di rumah sakit.
Selain membacakan hal yang memberatkan, hakim juga mengungkapkan hal yang meringankan vonis.
Di antranya karena terdakwa masih muda atau di bawah umur.
Selain itu, terdakwa masih dapat memperbaiki diri.
"Keadaan yang meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri,” kata hakim Sri Wahyuni.
Hakim Sri Wahyuni Batubara juga menjadikan kondisi kesehatan orangtua terdakwa yang sakit berat sebagai alasan meringankan vonis.
Baca Juga: Waduh, BMKG Prakirakan Cuaca Ekstrim Berpotensi Selama Musim Mudik
"Bahwa anak menyesali perbuatannya bahwa anak orangtua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4,” ungkapnya.
Atas pertimbangan tersebut, terdakwa Anak dinyatakan secara sah terbukti turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana.
“Menyatakan bahwa anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,” jelas Hakim Tunggal Sri.***
Dapatkan informasi menarik lainnya dari ORBITINDONESIA.COM di Google News.