DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kondisi David Ozora Ternyata Jadi Pemberat Vonis Terhadap Agnes Gracia di Persidangan

image
Dikawal ketat, Agnes Gracia tutupi mukanya saat hadiri sidang diversi kasus penganiayaan terhadap David

Selain membacakan hal yang memberatkan, hakim juga mengungkapkan hal yang meringankan vonis.

Di antranya karena terdakwa masih muda atau di bawah umur.

Baca Juga: Jelang Anas Urbaningrum Bebas Dari Lapas Sukamiskin, Ada Salam Pisah Tanpa Pesta, Hingga Penjemputan Loyalis

Selain itu, terdakwa masih dapat memperbaiki diri.

"Keadaan yang meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri,” kata hakim Sri Wahyuni.

Hakim Sri Wahyuni Batubara juga menjadikan kondisi kesehatan orangtua terdakwa yang sakit berat sebagai alasan meringankan vonis.

Baca Juga: Waduh, BMKG Prakirakan Cuaca Ekstrim Berpotensi Selama Musim Mudik

"Bahwa anak menyesali perbuatannya bahwa anak orangtua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4,” ungkapnya.

Atas pertimbangan tersebut, terdakwa Anak dinyatakan secara sah terbukti turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana.

“Menyatakan bahwa anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan terencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer,” jelas Hakim Tunggal Sri.***

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait