DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Serfasius Serbaya Manek Setuju Mario Dandy Satriyo Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

image
Ketua bidang Hukum DPP Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek.

ORBITINDONESIA.COM - Ketua bidang Hukum DPP Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek mendukung penerapan pasal percobaan pembunuhan berencana kepada Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, Serfasius mengaku setuju Mario dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Mario Dandy Satriyo (20 tahun) adalah tersangka penganiayaan anak aktivis GP Anshor, Cristalino David Ozora (17 tahun).

Baca Juga: Update Terbaru! Agnes Gracia Haryanto Ditetapkan sebagai Saksi Karena Hasut Mario Dandy Satriyo Aniaya David

"Dari perspektif kami, tindakan kejam Dandy lebih relevan dijerat pasal percobaan pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan. Jadi hukumannya berat," katanya.

Dia mencermati tindakan Dandy dari pemberitaan, video dan keterangan polisi, tiga unsur percobaan pembunuhan berencana sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP.

Pertama, kata dia, ada niat atau kehendak dari Mario Dandy Satriyo untuk berencana berbuat tindak pidana yang mengakibatkan David koma atau berpotensi bisa meninggal dunia.

"Niatnya sudah ada untuk berbuat kejahatan, kalau niat tidak ada maka dia tidak mungkin menganiaya sampai korban tidak sadarkan diri atau berpotensi meninggal," katanya.

Baca Juga: HEBOH, Kakek Mario Dandy Satriyo Ternyata Mantan Pangdam, Warganet: Bakal Aman di Dalam Penjara

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait